Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

662/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

 “Mermaid In Love”  

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Mermaid In Love” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 5 Agustus 2016 pukul 19.47 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang klasifikasi program remaja yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

 

Program Siaran tersebut menampilkan adegan murid perempuan yang hendak diselamatkan oleh murid laki-laki dengan percakapan “lo bisa gak sih sekali aja gak nolongin gue”, “Ril, karena cinta lo memberi gue keberanian”, “tapi ril, nyawa lu tuh lebih berharga…”, “Ril, gue gak peduli sebesar apapun resikonya, karna gue takut kehilangan lo ril… tanpa lo dan gue gak akan ada kita Ril”, “belom pernah gue merasa dicintai sebesar ini”. Selain itu pada tanggal 2 Agustus 2016 pukul 21.29 WIB terdapat adegan anak laki-laki dan perempuan berpegangan tangan sambil mengatakan “karena gue selalu ingin bersama lo.. lo mungkin emang bukan cewe yang sempurna, tapi gue gak peduli, karena sejak kehadiran lo hidup gue jadi terasa lebih sempurna, lo adalah alasan kenapa gue bisa tersenyum disaat-saat tersulit gue, gue gak bisa hidup tanpa lo”.

 

KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut tidak sesuai ketentuan program siaran dengan klasifikasi Remaja sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012. Seharusnya program siaran tersebut lebih mengedepankan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya dan budi pekerti.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.