Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
648/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
“Let’s Go” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Let’s Go” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 24 Juli 2016 pukul 07.24 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan tradisi ujong dari Bondowoso yaitu tradisi tarung dengan rotan yang disambitkan ke bagian tubuh lawan tanpa menggunakan alat pengaman. KPI Pusat menilai muatan demikian berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.
Perlu kami ingatkan, bahwa program siaran dengan muatan adegan berbahaya yang merupakan bagian dari pertunjukan budaya hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |