Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
652/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“On The Spot” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “On The Spot” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 20.32 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan liputan tujuh berita viral karena pakaian. Pada segmen tersebut terdapat beberapa pria Thailand mengenakan pakaian serta menampilkan bahasa tubuh yang menyerupai seorang wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberi pengaruh buruk bagi remaja untuk meniru gaya pakaian dan perilaku demikian.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |