Tgl Surat |
30 Juni 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/06/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
I-NEWS TV |
Program Siaran |
“Siraman Qalbu” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Siraman Qalbu” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 24 Juni 2016 pukul 09.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan seorang pria yang menceritakan secara detail tentang penyakit kelamin yang dideritanya. KPI Pusat menilai muatan demikian menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Pembicaraan mengenai hal dewasa harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal. Saudari wajib menghormati bulan Ramadhan dengan menampilkan program-program yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |