Tgl Surat

15 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Aksi Tangguh Taro Rangers”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Aksi Tangguh Taro Rangers” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 29 Mei 2016 pukul 07.48 WIB.

Program tersebut menampilkan seorang pria yang memegang dan menjilat api pada obor yang menyala. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena berbahaya apabila ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton. Walaupun terdapat imbauan untuk tidak meniru aksi demikian, namun tampilan eksplisit tetap berbahaya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.