Tgl Surat |
29 April 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/04/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Most Shocking” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Most Shocking” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 17 April 2016 pukul 21.52 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan bagian tubuh yang berdarah-darah akibat peristiwa kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskanmemberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|