Tgl Surat

18 April 2016

No. Surat

415/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Jurnalistik “Selamat Malam Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Selamat Malam Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 8 April 2016 mulai pukul 00.52 WIB.

Program tersebut menayangkan seorang anak yang terjatuh dari minibus kemudian tertabrak mobil. Muatan tersebut diulang sebanyak tiga kali. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian pada khalayak penonton dan tidak mempertimbangkan proses pemulihan korban atau keluarga korban yang terkena musibah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan musibah.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.