Tgl Surat

12 April 2016

No. Surat

389/K/KPI/04/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Sonora FM

Program Siaran

Sonora News, Traffic, and Music”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sonora News, Traffic, and Music” yang disiarkan oleh stasiun SONORA FM pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 08.21 WIB.

Program tersebut menyiarkan promo program ‘SEKSI: Sex in The City’ dengan muatan kalimat “hubungan intim yang baik itu ‘kan, hubungan intim yang terjadi dimana kedua belah pihak sama-sama sudah panas, sudah siap”. KPI Pusat menilai perbincangan tersebut tidak layak untuk disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.