Tgl Surat

10 Februari 2016

No. Surat

142/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

LPP TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 21 Januari 2016 pukul 19.13 WIB.

Program tersebut menampilkan secara eksplisit korban dengan luka bakar di tangan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, prinsip-prinsip jurnalistik, dan peliputan bencana/ musibah.
 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 Ayat (3), dan Pasal 25 huruf c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan bahwa program siaran peliputan bencana/ musibah dengan menampilkan gambar luka berat dapat berimplikasi pada sanksi penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) P3SPS KPI Tahun 2012. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.