Tgl Surat

14 Januari 2016

No. Surat

44/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Elshinta

Program Siaran


Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada stasiun radio Elshinta tanggal 14 Januari 2016.

 

Setelah tragedi ledakan yang terjadi di kawasan Sarinah, radio Elshinta beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. Informasi yang tidak didasari pada sumber yang akurat tersebut tentu dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk mempercayai informasi yang disampaikan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak memperhatikan keakuratan berita.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penyiaran siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan b. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam kegiatan penyiaran dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        





 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.