Tgl Surat |
14 Januari 2016 |
No. Surat |
44/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Elshinta |
Program Siaran |
|
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada stasiun radio Elshinta tanggal 14 Januari 2016.
Setelah tragedi ledakan yang terjadi di kawasan Sarinah, radio Elshinta beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. Informasi yang tidak didasari pada sumber yang akurat tersebut tentu dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk mempercayai informasi yang disampaikan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak memperhatikan keakuratan berita.
|