Tgl Surat

26 Oktober 2015

No. Surat

1118/K/KPI/10/15

Status

Imbauan

Stasiun Radio

Seluruh LP Radio

Program Siaran

"Lagu-lagu dengan lirik yang bermuatan seks dan/atau cabul"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk  menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan pemantauan kami, beberapa stasiun radio seringkali menyiarkan lagu-lagu dengan lirik yang bermuatan seks dan/atau cabul, seperti yang terdapat dalam lagu berjudul “Mesmerize” dengan lirik “I, got a fetish for fuckin’ you witcha skirt on, on the backstreet in the back seat…”, “…promotin the dick game is potent, cause in the bed a nigga go hard like Jordan”.

KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran radio agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, terutama Pasal 20 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012, yakni larangan bagi lembaga penyiaran untuk menampilkan lagu yang judul maupun liriknya bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks serta bermuatan lirik yang memandang perempuan sebagai objek seks.

KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran radio agar lebih selektif dalam menayangkan lagu (berbahasa Indonesia maupun asing), serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan muatan seks dalam lagu serta larangan menampilkan ungkapan kasar dan/atau makian yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian imbauan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.