Tgl Surat |
15 Oktober 2015 |
No. Surat |
1069/K/KPI/10/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Super Video" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Super Video” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 Oktober 2015 pukul 07.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan adegan berbahaya yang telah diatur dalam Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |