Tgl Surat |
29 Juni 2015 |
No. Surat |
666/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
Iklan Rokok “Dunhill Filter” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Siaran Iklan Rokok “Dunhill Filter” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 16 Juni 2015 mulai pukul 20.42 WIB. Iklan tersebut melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok yakni 21.30-05.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan tentang jam tayang rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Jika Saudara ingin menayangkan iklan rokok wajib mematuhi ketentuan jam tayang iklan rokok sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |