Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Ada Apa Dengan Juju Mumu?” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 8 Juni 2015 mulai pukul 15.17 WIB, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan percakapan antara pria dan wanita sebagai berikut: “Ada susu dimana yang kamu pasti suka, apalagi meresnya. Mau gak meres susu? Meresnya doang tapi jangan minum yah. Udah meres juga minum juga. Soalnya aku gak doyan kalo meres doang. Langsung dari tempatnya. Aku kasih kamu meres susu dan juga langsung minum dari tempatnya”, sambil seorang pria (Mumu) memperagakan tangan dan cara minum susu. “Meres susu itu? Harapan yang punah. Nah lo liat noh pentilnya aja ada 4 (empat), lebih banyak lagi yang 2 (dua) aja enak apalagi yang 4 (empat)”. KPI Pusat menilai muatan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dan memperbaiki konsep program siaran agar tidak bertentangsn dengan P3 dan SPS. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|