Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Bolly Star Vaganza” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 Mei 2015 mulai pukul 22.16 WIB.
Program tersebut menampilkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble yaitu menggoyangkan dada/payudara ketika bernyanyi. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB dan mengenakan pakaian tertutup, namun goyangan dada (payudara) secara erotis tersebut tetap jelas. Perlu diketahui bahwa program siaran yang menampilkan muatan yang menjadikan perempuan sebagai objek seks dapat berakibat pada penghentian sementara program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan, larangan menampilkan gerakan tubuh erotis serta pelecehan terhadap martabat perempuan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 282/K/KPI/03/15 tertanggal 25 Maret 2015. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|