Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Insert Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 2 Maret 2015 pukul 06.09 WIB.
Program tersebut menayangkan berita mengenai perseteruan antara Ki Kusumo dan Demian. Tayangan tersebut menampilkan Ki Kusumo yang memberi keterangan kepada pers mengenai kondisi perseteruan yang terjadi. Bahkan terdapat rekan-rekan dari Ki Kusumo yang kerap menimpali ucapan-ucapan dari Ki Kusumo yakni “…dia menggambarkan saya dengan buah nanas kemudian dia lempar buah itu. Itu merupakan penghinaan yang luar biasa buat saya.” “…sampai detik ini saya belum pernah perintahkan pada anggota saya untuk mencari dia. Betul teman-teman?” “Betul!” “Salam komando!” “Apa yang terjadi jika mulut saya berbicara cari Demian hari ini, apa yang terjadi?” “Langsung maju ketua!” “Siap! Maju! Ada tukang potongnya ketua!” “…kira-kira kalau bicara bahasa demo yang tersinggung saya sendiri atau teman-teman semua?” “Teman-teman! Semua! KPMP-nya terhina!” “…samakan harga diri dengan ganti rugi”. “Betul! Mantap! Nggak cukup!” “Betul! Harga diri tuh! Kurang ajar!” “…Demian kamu jangan banci.” “Keluar kamu! Jantan…jantan…jantan…keluar kamu! Jantan…jantan!” Dalam hal ini, KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memperburuk kondisi permasalahan yang ada di antara kedua belah pihak dan dapat memunculkan anggapan hal tersebut sebagai suatu hal yang lumrah dilakukan. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|