Tgl Surat

12 Februari 2015

No. Surat

116/K/KPI/2/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Berburu”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Berburu” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Januari 2015 pada pukul 00.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan menampilkan tindakan sadis terhadap hewan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan penyuntikkan 3 (tiga) macam bisa ular ke tubuh tikus yang dijadikan objek uji coba dan memperlihatkan reaksi tikus yang mulai melemah, kejang-kejang dan kemudian mati. KPI Pusat menilai penayangan adegan tersebut secara eksplisit berpotensi menimbulkan kengerian pada masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih memperhatikan aspek perlindungan hewan dalam program siaran. Saudari diminta melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih





 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.