Tgl Surat |
21 November 2014 |
No. Surat |
2737/K/KPI/11/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
"Selamat Pagi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Selamat Pagi" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 1 November 2014 pada pukul 06.26 WIB.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32 dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudara ingin menayangkan adegan tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB dan tidak ditayangkan secara eksplisit.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|