Tgl Surat

21 November 2014

No. Surat

2737/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Selamat Pagi"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Selamat Pagi" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 1 November 2014 pada pukul 06.26 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan berbahaya dimana seorang pria, anggota tubuhnya yaitu tangan, leher, hidung dan matanya dikerumuni oleh ratusan lebah. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan tidak pantas untuk dipertontonkan serta menimbulkan kengerian masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan adegan supranatural, ketentuan jam tayang seta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32 dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudara ingin menayangkan adegan tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB dan tidak ditayangkan secara eksplisit.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.