Tgl Surat

1 Oktober 2014

No. Surat

2296/K/KPI/10/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Sentil"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Sentil” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 13 September 2014 pada pukul 14.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program Siaran tersebut menayangkan adegan Raffi Ahmad menyemprotkan foam ke rambut Kartika Putri. KPI menilai adegan tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru.


Sebelumnya KPI Pusat  juga telah mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak lagi menggunakan alat/bahan-bahan seperti tepung, foam dan sejenisnya yang disemprotkan ke wajah atau anggota tubuh lainnya karena dinilai berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal agar tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun lainnya serta memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta norma kesopanan dan kesusilaan.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.