Tgl Surat |
1 Oktober 2014 |
No. Surat |
2296/K/KPI/10/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Sentil" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Sentil” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 13 September 2014 pada pukul 14.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|