Tgl Surat

21 Juli 2014

No. Surat

1693/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siara

Program Siaran "Ngabuburit"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Ngabuburit” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 01 Juli 2014 pada pukul 18.05 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan dimana Soimah melumuri balsem ke mulut Bopak. Selain itu kami juga menemukan pelanggaran ketika Ayu Dewi mengucapkan kata Bodat kepada Omes secara berulang kali dan bermakna kasar. KPI menilai kata-kata tersebut tidak santun dan tidak pantas untuk diucapkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, ungkapan kasar dan makian serta norma kesopanan dan kesusilaan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif TeguranTertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.