Tgl Surat |
23 Juni 2014 |
No. Surat |
1465/K/KPI/06/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
Pemberitaan tentang pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 17 Juni 2014.
Pelanggaran P3 dan SPS yang dilakukan oleh stasiun TV One adalah pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralisasi isi program siaran jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu : Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penilaian KPI atas kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan pada jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada objek pemberitaan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf 1 dan Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3),. Menurut data KPI Pusat, TV One telah mennerima Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis (pertama) dengan Nomor 1327/K/KPI/06/14 tertanggal 9 Juni 2014. |