Tgl Surat |
27 Juni 2014 |
No. Surat |
1508/K/KPI/06/14 |
Status |
Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Tayangan Praktek Hypnosis, Hypnoterapi dan Relaksasi |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menyiarkan praktek-praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat praktek tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI Tahun 2012.
|