Tgl Surat

27 Juni 2014

No. Surat

1508/K/KPI/06/14

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Tayangan Praktek Hypnosis, Hypnoterapi dan Relaksasi

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan  menyiarkan praktek-praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat praktek tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI Tahun 2012.


Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek Hypnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari Hypnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut. Larangan ini mulai diberlakukan terhitung tanggal 28 Juni 2014.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.