Tgl Surat

13 Mei 2014

No. Surat

1043/K/KPI/05/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Show Imah"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pematauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyaran dan standar program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 20112 pada Program Siaran "Show Imah" yang ditayangkan oleh stasiun TV pada tanggal 22 April 2014 pada pukul 17.41 WIB.

 


Program tersebut secara ekplisit membahas kehidupan istri simpanan, istri kontrak, liburan sek dan honorarium yang didapat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.

 


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c.

 


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No. 37/K/KPI/02/14 pada tanggal 27 Februari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminitratif Teguran Tertulis Kedua.

 


KPI Pusat meminta kepada Sauidari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudari ingin menayangkan program tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 - 03.00 WIB dan tidak memuat pembicaraan yang vulgar/tidak sabtun.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.