Tgl Surat |
9 Juni 2014 |
No. Surat |
1331/K/KPI/06/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Siaran Jurnalistik "Top News" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit seorang anak buah kapal yang tengah mencoba meloncat untuk bunuh diri dari atas tiang menara radar kapal. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta larangan penayangan secara eksplisit bunuh diri.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 40 huruf a dan Pasal 43 huruf h. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
|