Tgl Surat

9 Juni 2014

No. Surat

1336/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Siaran Animasi "Oddbods"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Animasi “Oddbods” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Mei 2014 pada pukul 13.38 WIB.

 

Program Siaran Animasi tersebut menayangkan adegan pencabutan gigi menggunakan alat-alat seperti garpu, pisau, dan sebagainya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat 4 huruf a dan d. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan penonjokan perut pada Program Animasi Oddbods lainnya pada tanggal 13 Mei 2014 pukul 14.50 dan pukul 14.37 yang menayangkan adegan pencabutan gigi dengan menarik gigi menggunakan benang yang dikaitkan ke pintu, mobil dan elevator. Adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.