Tgl Surat

9 Juni 2014

No. Surat

1327/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Siaran Jurnalistik atas Pemberitaan tentang pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu: Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program siaran Jurnalistik yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 4 Juni 2014.

Pelanggaran P3 dan SPS yang dilakukan oleh stasiun TV One adalah pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu: Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penilaian KPI atas kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan pada jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 Juni sampai dengan 3 Juni 2014.

KPI Pusat juga telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada Saudara agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS. Selain itu, KPI dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di TV One.

KPI Pusat meminta untuk tidak melakukan pelanggaran kembali mengingat kami telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi  peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran. Bila melakukan pelanggaran kembali, KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.