Tgl Surat

21 Mei 2014

No. Surat

1116/K/KPI/05/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Sinema Akhir Pekan "Makhluk Ngesot"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Sinema Akhir Pekan berjudul “Mahluk Ngesot” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 27 April 2014 pada pukul 16.02 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang perempuan yang dicekik, ditendang, dan dipukul dengan kayu. Di samping itu, program ini juga menampilkan efek suara yang menimbulkan kengerian. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan program kekerasan, mistik dan horor, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta ketentuan jam tayang.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membenahi program Sinema Akhir Pekan yang sarat kekerasan dan mistis.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.