Tgl Surat |
21 Mei 2014 |
No. Surat |
1115/K/KPI/05/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
Sinema Indonesia "Hantu Bangku Kosong |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Sinema Indonesia berjudul “Hantu Bangku Kosong” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 19 April 2014 pada pukul 14.14 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan seorang anak yang mengenakan seragam sekolah, diseret, didorong, dicaci maki dan dikunci dalam sebuah gudang karena tidak memberikan contekan dan melaporkannya kepada Guru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain pada tanggal 26 April 2014 pukul 15.22 WIB dimana seorang perempuan menyemprotkan obat serangga ke wajah seorang lelaki yang menyamar menjadi pocong serta pada tanggal 03 Mei 2014 pukul 15.55 WIB ditemukan adegan perempuan yang memukul jari seorang laki-laki dengan menggunakan kapak.
KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi program Sinema Indonesia yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.
|