Tgl Surat

5 Mei 2014

No. Surat

953/K/KPI/05/14

Status

Teguran

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Iklan Rokok Gudang Garam

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Iklan “Rokok Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 7 April 2014 pada pukul 20.43 WIB.

 

Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan tentang jam tayang rokok.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis

 

KPI Pusat meminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program iklan. Jika Saudara ingin menayangkan iklan tersebut maka saudara wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang iklan rokok yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.