Tgl Surat

8 April 2014

No. Surat

787/K/KPI/04/14

Status

Teguran

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Iklan Kampanye Partai Gerindra dan Partai Hanura

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pasal 100 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 yang dilakukan oleh stasiun televisi Trans 7 pada tanggal 29 dan 30 Maret 2014

 

Pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi Trans 7 adalah menayangkan iklan kampanye Partai Gerindra dan Partai Hanura yang melebihi batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi, yaitu: 16 spot/hari pada tanggal 29 Maret 2014, 14 spot/hari di tanggal 30 Maret 2014 untuk iklan Partai Gerindra dan 11spot/hari pada tanggal 29 Maret 2014 untuk iklan Partai Hanura. Tindakan penayangan ini melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU Pemilu bahwa setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik.

 

Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No.0336/Bawaslu/III/2014 perihal tindak lanjut temuan No. 015/TM/PILEG/III/2014, Rapat Gugus Tugas yang terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu dan KIP telah memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (5)  dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (6). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.