Tgl Surat

14 Maret 2014

No. Surat

539/K/KPI/03/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Promosi “Sinema Spesial Horor”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menemukan bahwa Promosi Program Siaran “Sinema Spesial Horor” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 2 Maret 2014 pada pukul 07.36 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Di dalam Promo Program tersebut menayangkan wujud penampakan dari seorang wanita dan pocong didalam ruangan secara close up, dan menampilkan sound effect/efek suara yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak khususnya pada anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja dan ketentuan program siaran yang mengandung muatan mistik, horror dan supranatural. Jika saudara ingin menayangkan promo program tersebut, wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

KPI Pusat meminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.