Tgl Surat |
16 Agustus 2012 |
No. Surat |
513/K/KPI/08/12 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program |
Siaran Iklan "Mesin Cuci Sharp - Dolphin Wave" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai Siaran Iklan "Mesin Cuci Sharp - Dolphin Wave" yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi tidak memperhatikan larangan mengenai ketentuan siaran iklan, pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, dan norma kesopanan. Iklan tersebut menayangkan seorang modela iklan wanita (Inul Daratista) yang mengeksploitasi tubuh bagian bokong yang ditampilkan secara close up. Selain itu, di tengah iklan ditayangkan adegan seorang model wanita yang melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis. Kemudian di bagian akhir iklan kembali ditayangkan adegan dua orang model iklan melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis. Berdasarkan surat dari Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia (P3I) No.1067/UM-PP/VII/2012 yang isinya menyatakan bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Bab III A No. 1.26 yang berbunyi: "iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun." |