Tgl Surat |
10 Agustus 2012 |
No. Surat |
502/K/KPI/08/12 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program |
Siaran Iklan "Cang Jiang Clinic TCM" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 8 Juli 2012 pada pukul 10.40 WIB menayangkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Selain pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 18, dan 28 Juli 2012. Tindakan penayangan siaran iklan tersebut telah melanggar P3 Pasal 43 dan SPS 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk potongan harga bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No.2.20.2 dan 2.10.3. |