Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4216

Jakarta – Lembaga penyiaran harus memperhatikan secara seksama aturan tentang kategori siaran dengan memastikan klasifikasi setiap program acaranya apakah sudah sesuai dengan isinya. Hal ini untuk menghindari adanya tayangan semisal berklasifikasi (R), namun muatannya justru bertolak belakang seperti bernuasa mistik, horor dan supranatural (MHS).
Permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan aturan ini mengemuka dalam pembinaan isi siaran untuk program acara di MDTV dan RCTI, Kamis (6/3/2025).
Dalam pembinaan itu, KPI Pusat menyoroti adanya program acara di dua stasiun TV di atas, yang di dalamnya terdapat unsur MHS tetapi tayang di jam anak dan remaja menonton atau antara pukul 05.00 pagi hingga 10.00 malam.
Pada program siaran “Inilah Kisahnya” dengan klasifikasi R13+ yang ditayangkan MDTV, isinya membahas penggunaan susuk dan penjelasan seorang ahli metafisika yang membenarkan manfaat penggunaan susuk. Bahkan, pada episode berbeda, di program siaran yang sama, memuat penjelasan tentang ilmu hitam dari seorang praktisi supranatural.
“Pertama, kami ingin mendapat penjelasan “Inilah Kisahnya” bercerita tentang apa, konsepnya seperti apa. Tayangan bermuatan MHS ada regulasinya di P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di Bab XVI dan Surat Edaran (SE) KPI terkait hal ini,” ucap Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di awal pembinaan seraya menyinggung jam penanyangannya selepas Adzan Subuh.
Menurut Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, klasifikasi usia harus sesuai dengan isi siarannya. Pasalnya, hal ini sangat terkait dengan waktu penayangan program acara tersebut. “Pertama isi siaran harus disesuaikan dengan klasifikasi usia, kemudian jam tayangnya. Apalagi program ini berisikan hal tentang mistik, horor dan supranatural,” ujar Tulus.
Terkait pandangan KPI, perwakilan MDTV menjelaskan bahwa tayangan tersebut dimaksudkan memberi informasi tentang kebudayaan Indonesia dari segala sisi. Pada dasarnya yang disajikan tidak selalu bermuatan MHS, tapi juga tentang budaya, tarian, dan hal unik lainnya. Kehadiran pakar dan praktisi dalam program siaran tersebut untuk memberikan insight ada budaya yang kurang baik, hal ini disertai penjelasan bahwa apa yang ditayangkan tidak untuk ditiru.
“Ini dulu dibuat ingin meng-capture budaya warisan, baik riil atau mitos sehingga yang kami sampaikan pasti ada pro dan kontra. Di ending program ada statement, kita perlihatkan juga gambaran positif, tapi juga konsekuensi atau resikonya,” kata perwakilan MDTV yang hadir di pembinaan tersebut.

Komisioner KPI Pusat Aliyah ikut menanggapi dengan mempertanyakan gambaran positif yang disebutkan pihak MDTV.
“Susuk memang realitanya ada orang yang pasang agar kelihatan menarik. Kalau dari perspektif agama bisa menghadirkan ustaz atau kiai terkait boleh tidaknya. Kalau positif kayanya nggak. Tayangan bisa positif tapi dari perspektif agama tidak positif, ini menjadi perhatian juga bagi lembaga penyiaran. Kita tidak ingin masyarakat kemudian terjebak ikutan melakukan hal tersebut. Valuenya apa? Kita ingin tayangan kemudian memberi nilai positif kepada masyarakat,” tegas Aliyah.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyoroti perihal profil MDTV yang mencakup pola siaran, persentase program harian dan sebagainya. Dia juga mengingatkan untuk tayangan yang bersumber dari daring selain memperhatikan kesesuaian kualitas dengan regulasi tayang di frekuensi publik, juga harus memperhatikan copyright.
“Ini akan jadi perhatian, terkait yang disampaikan Pak Hasrul akan kami siapkan dan laporkan. Terima kasih masukannya dari Komisioner. Semoga dengan adanya pembinaan jadi semangat baru kita dari 0 lagi dan juga menjadi langkah baru menjadi lebih baik lagi,” ujar wakil MDTV.

Soroti perundungan dan pekerja anak
Saat pembinaan isi siaran RCTI, KPI Pusat menyoroti adanya tampilan adegan perundungan dan pekerja anak dalam program siaran “Kasih Jannah” berklasifikasi (R). KPI juga mengingatkan tayangan bermuatan MHS dalam program siaran “Sinema Siang Spesial: Arumi".
“Yang perlu digarisbawahi adalah adegan mempekerjakan anak di bawah umur, di dunia nyata ini tidak boleh sebetulnya. Jangan sampai menjadi tren atau inspirasi bagi orang tua atau lingkungan di daerah,” ucap Aliyah. Dia pun berharap meski ada tayangan kekerasan, ide ceritanya dapat disampaikan dengan baik.
Di kesempatan ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyoroti jam tayang program acara yang terdapat muatan dewasa. Menurutnya, penempatan program-program yang ada muatan dewasa harus disesuaikan. “Di sini yang ingin saya ingatkan kembali adalah jam tayang. Ada jam dimana adegan dewasa tampil, ada juga dimana adegan-adegan lain bisa tampil,” tegasnya.

Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktrur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menyinggung tentang hasil penilaian kualitas sinetron dalam IKPSTV yang termasuk rendah.
“Pastinya RCTI juga ingin menghasilkan tayangan yang berkualitas untuk bangsa. Saya ingin sekali ada sinetron seperti jaman Si Doel yang menayangkan kehidupan sehari-hari masyarakat, yang mempunyai nilai budaya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi, menekankan pada pentingnya pemenuhan hak anak dan kesetaraan gender, tidak menjadikan perempuan sebagai objek saja.
Terlepas dari minat masyarakat terhadap drama luar biasa, Evri Rizqi mengingatkan perlunya batasan bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat harus menimbulkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Mewakili RCTI, Edward Chandra menyampaikan bahwa apa yang akan disampaikan ke masyarakat tidak semata untuk memenuhi slot tayangan, tetapi juga menyampaikan sisi edukatif. “Kami dari creator juga ingin memperlihatkan sisi moral, misalnya yang menang akhirnya adalah yang baik,” katanya. ***/Anggita/Foto: Imaduddin

Jamin Keamanan Publik, KPI Ingatkan Iklan Produk Kesehatan Tidak Boleh “Overclaim”
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3076

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar memastikan setiap produk (obat tradisional) dan layanan kesehatan yang dipromosikan aman bagi masyarakat.
Salah satu aspek keamanan yakni produk kesehatan tersebut memiliki izin edar dan izin iklan dari lembaga atau institusi terkait.
Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di sela-sela kegiatan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran (Jawa Pos TV) di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Kami mengingatkan bahwa iklan (produk kesehatan), selain ada izin edar juga ada izin iklan. Kenapa harus dicek, karena nanti berkorelasi dengan klaimnya. Klaim yang meluas atau tidak sesuai bisa merugikan masyarakat, terutama jika klaim tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini di depan perwakilan Jawa Pos TV.
Ia menambahkan, berdasarkan etika pariwara Indonesia bahwa tidak semua orang boleh menjadi bintang iklan kesehatan. Pasalnya, tenaga kesehatan masuk dalam kategori tersebut.
Hal senada juga disampaikan Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah. Ia menyampaikan tentang pentingnya perlindungan kepada publik.
“Iklan yang tayang di TV akan menjadi referensi. Jika terjadi overclaim maka akan membahayakan publik. Kami paham lembaga penyiaran butuh pasokan (iklan) tapi kami berharap kredibilitas tetap dijaga untuk perlindungan publik jangan sampai menyesatkan,” ujar Aliyah.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, perlindungan terhadap publik dilakukan antara lain dengan melakukan koordinasi lintas lembaga. Isu mengenai produk yang belum layak edar juga ramai di daerah melalui penayangan di TV lokal, yang mana menjadi kewenangan KPID.
“Kita tahu banyak kearifan lokal, pengobatan tradisional dan alternatif, kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi jika ada logo TV (diiklankan di TV), masyarakat percaya pasti valid, tapi belum bisa dijustifikasi secara medis. Lembaga penyiaran seharusnya menjadi sarana atau media penjernih,” kata Ubaidillah.
Pandangan serupa turut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana. Menurutnya, lembaga penyiaran harus menjadi ruang informasi yang tepat dan benar bagi khalayak. Karenanya, setiap iklan Kesehatan yang akan ditayangkan harus terlebih dahulu dipastikan izinnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Jawapos TV, Sofyan mengakui bahwa dalam penayangan produk dan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud, terjadi perbedaan pendapat antardivisi. Bagaimanapun mereka menyadari bahwa apa yang ditayangkan di TV disertai tanggung jawab yang besar. Menindaklanjuti masukan-masukan dari KPI, pihak Jawapos menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak pengiklan. ***/Anggita/Foto: Agung R

Dua Program Siaran Garuda TV Kena Sanksi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4543

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk dua program siaran di Garuda TV. Dua program siaran tersebut yakni Program Siaran “Music Trending” dan Program Siaran Jurnalistik “Kriminal +62”. Kedua program ini dinilai melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian dituliskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk dua program tersebut yang telah dilayangkan ke pihak Garuda TV, beberapa waktu lalu.
Dalam surat teguran untuk Program Siaran “Music Trending” dijelaskan bahwa program ini melakukan pelanggaran pada tayangan “Music Trending” tanggal 13 Februari 2025 pukul 09.38 WIB. Dalam tayangan itu, ditampilkan video klip lagu berjudul “Anak Lanang” yang memuat adegan seorang pria sedang mengonsumsi atau menghisap rokok. Ditemukan pula muatan serupa setelahnya, tepatnya di pukul 09.50 WIB.
Pada PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat, adegan konsumsi rokok tersebut melanggar 8 (delapan) pasal dalam P3SPS.
“Kami minta kepada Garuda TV untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum penayangan. Peran Tim produksi, termasuk quality control (QC) internal masing-masing lembaga penyiaran sangat besar untuk memastikan tayangan tersebut aman sebelum penayangan,” jelas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso.

Sementara untuk Program Siaran Jurnalistik “Kriminal +62” Garuda TV, KPI Pusat menemukan pelanggarannya pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 11.58 WIB. Dalam program bertajuk berita ini ditampilkan identitas (wajah) ibu dari korban pelecehan seksual.
“Dalam PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Jadi penyamaran itu diharuskan sesuai dengan aturan ini,” ujar Aliyah. ***
KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Kedepankan Aspek Pemulihan dalam Peliputan Bencana
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2074

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah meminta televisi dan radio kedepankan pemulihan korban saat peliputan bencana banjir. Diketahui, beberapa daerah di Jabodetabek dan sejumlah daerah di kota lain di tanah air terdampak bencana banjir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada televisi dan radio yang sudah berjibaku menginformasikan kepada publik terkait banjir yang belakangan ini terjadi,” katanya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
“Dalam menginformasikan kepada publik, tetap gunakan rambu-rambu regulasi agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kepanikan sosial. Sekaligus bisa mendorong upaya pemulihan warga terdampak,” lanjutnya.
Selain itu, Gus Ubaid sapaan akrabnya, juga meminta agar televisi dan radio yang bekerja di sekitar bencana banjir tidak mengganggu proses evakuasi yang dilakukan timpekerja tanggap darurat dan relawan.
“Tidak mengganggu proses pekerjaan tim tanggap darurat, sehingga proses evakuasi berlangsung kondusif, pemulihan warga terdampak dan keluarga segera dan lekas ditangani,” imbuhnya.
Selain itu, KPI juga mengingatkan agar peliputan bencana mengedepankan rasa empati dan tidak menimbulkan trauma terhadap warga terdampak. Menurutnya, penggunaan gambar tidak untuk dieksplorasi secara berlebihan.
“Tidak diperbolehkan mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana, tidak menampilkan gambar luka berat, tidak menampilkan gambar korban secara detail dengan close up,” sambung Ubaidillah.
Gus Ubaid berharap melalui peliputan bencana yang arif dan sesuai kepentingan publik, bisa dengan cepat melakukan proses pemulihan. “Harapannya agar banjir segera surut, lalu warga terdampak bisa segera beraktivitas kembali seperti sediakala,” pungkas Ubaid.
15 Poin Surat Edaran Siaran Ramadan 2025
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2463

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan 2025/1446 H. Terdapat 15 poin dalam edaran yang harus diperhatikan lembaga penyiaran yakni sebagai berikut:
a. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka Lembaga Penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan;
b. Lembaga Penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat;
c. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
d. Menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah selama bulan Ramadan;
e. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
f. Tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
g. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, kost, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan nilai- nilai bulan suci Ramadan;
h. Tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsungJ maupun taping (rekaman);
i. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
j. Program siaran dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak;
k. Dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya;
l. Mengutamakan penggunaan pendakwah/dai/daiyah yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai- nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an.
m. Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
n. Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu;
o. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan dalam penayangan program siaran pada hari raya Idulfitri agar selaras dengan nilai-nilai agama. ***





