Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Optimalisasi Konten Lokal Perlu Kolaborasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3758

Jakarta -- Pemenuhan konten lokal dalam rancangan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi salah satu pembahasan utama Komisi I DPR RI. Pemenuhan konten lokal ini dinilai sangat penting diantaranya untuk menekan dominasi program tayangan dari luar negeri.
“Sebagai pilar kedaulatan informasi, konten lokal menjadi pertahanan terhadap dominasi konten asing atau global. Maka dari itu, apa yang ditampilkan adalah siaran yang memiliki relevansi sosial atau relevan dengan kehidupan, nilai, dan kebutuhan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam kegiatan Dialog Tematik bertema “Upaya Pemenuhan Konten Lokal di Lembaga Penyiaran”, yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (22/10/2025) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Berkaitan hal itu, lanjut Dave, diperlukan optimalisasi penayangan konten lokal melalui penguatan mekanisme komunikasi dan kolaborasi. Selain itu, juga harus ada pengawasan yang maksimal dengan dukungan peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia), kualitas konten, serta rancangan konsep dan format ruang dialog konten lokal.
“Untuk menempuh itu diperlukan kemitraan strategis antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi I untuk secara berkelanjutan melakukan penguatan kebijakan yang inklusif, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antara KPI, KPID, dan asosiasi lembaga penyiaran untuk mendorong hal tersebut sesuai prinsip keberagaman dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam P3SPS,” ujar Dave Laksono.
Dalam kesempatan ini, Dave menyoroti keterlambatan regulasi dalam mengimbangi laju perkembangan teknologi. Menurutnya, Revisi UU Penyiaran yang sudah dibahas sejak 2012 perlu segera diselesaikan agar mampu menjawab tantangan digitalisasi dan redefinisi penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya di kegiatan ini, mengaitkan semangat perjuangan santri dengan perjuangan mempertahankan keberagaman konten di tengah dominasi arus informasi global. Kebetulan kegiatan dialog ini bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
Menurut Ubaid, kewajiban 10% konten lokal menjadi instrumen penting menjaga kedaulatan informasi dan identitas budaya daerah, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala. “Hari ini jadi refleksi perlu ada yang dibenahi untuk menguatkan konten lokal dengan penyesuaian yang diperlukan. Mari kita diskusikan dengan pandangan koheren dan obyektif, berdiri moderat di antara kepentingan konten lokal dan ekonomi,” ujarnya di depan jajaran komisioner dari KPI Pusat dan KPID, serta asosiasi lembaga penyiaran.
Di sesi paparan, secara bergantian, KPID dan Asosiasi lembaga penyiaran menyampaikan serangkaian persoalan terkait minimnya produksi konten lokal di daerahnya. Pertama, belum adanya keseragaman definisi dan pedoman teknis yang rinci mengenai konten lokal sehingga terjadi perbedaan implementasi di tiap daerah. Kedua, keterbatasan anggaran dan SDM di masing-masing lembaga penyiaran menyebabkan banyak stasiun berjaringan menutup biro di daerah dan mengurangi produksi konten. Ketiga tingginya biaya sewa MUX (multiplexing), perubahan pengaturan IPP menjadi per provinsi, serta lemahnya dukungan pemerintah daerah. Itulah berbagai hal yang menyebabkan konten lokal sulit terpenuhi 10 persen dan kerap tayanh di waktu dini hari.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, mencoba memberikan solusi terkait keberlanjutan konten dari mahasiswa perguruan tinggi. Kerja sama ini, lanjutnya, jangan bersifat individu tapi berbasis lembaga agar bisa berkelanjutan. "Biar berlanjut kontennya, jangan perorangan tapi dilembagakan," tegasnya
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan perlu ada langkah besar dengan menghadirkan kebijakan penyiaran baru yang relevan dengan kondisi saat ini.
“Kita semua paham bagaimana kondisi yang dihadapi asosiasi, tapi daerah juga butuh informasi yang ada di daerahnya disebarluaskan. Makanya perlu ada relevansi dan titik temu agar demokratisasi penyiaran dengan mewujudkan konten yang beragam terpenuhi. Dengan kehadiran Komisi I di sini, mudah-mudahan bisa jadi amunisi ketika membahas revisi UU Penyiaran,” pungkas Tulus Santoso. **/Anggita Rend/Foto: Syahrullah

Tugaskan Korbid PKSP ke Kaltara, KPI Pusat Kawal Langsung Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4099

Jakarta -- Proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan dikawal secara langsung oleh KPI Pusat. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menunjuk Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas mendampingi dan mengawal proses pembentukan KPID ke 34 tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPI memperluas kehadiran lembaga penyiaran independen di seluruh provinsi, termasuk di wilayah perbatasan. Dalam penugasan ini, Hasrul Hasan akan bertugas di Tanjung Selor mulai 20 Oktober hingga 10 November 2025 mendatang. Ia akan bergabung mendampingi tim seleksi (timsel) yang bertugas menyiapkan proses rekrutmen Calon Komisioner KPID Kaltara, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sudah lama KPI Pusat melakukan komunikasi dengan pemprov setempat sejak terbentuk 13 tahun lalu dan baru kali ini prosesnya bisa berjalan. Untuk itu, kami (KPI Pusat) menugaskan saudara Muhammad Hasrul Hasan untuk mengawal proses pembentukan KPID Kalimantan Utara. Karena ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem penyiaran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia,” ujar Ubaidillah, Sabtu (18/10/2025), di Jakarta.
Ubaidillah menambahkan, pembentukan KPID Kalimantan Utara menjadi momentum penting dalam perjalanan kelembagaan KPI. Setelah lembaga ini terbentuk, seluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi-provinsi hasil pemekaran terbaru di Papua, akan resmi memiliki KPID.
“Kalimantan Utara akan melengkapi kehadiran KPID di 34 provinsi. Ini menandai komitmen KPI untuk memastikan pengawasan penyiaran hadir di setiap daerah tanpa terkecuali,” lanjutnya.

Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan menilai pembentukan KPID Kalimantan Utara memiliki makna strategis bagi pemerataan fungsi pengawasan penyiaran, terutama di wilayah perbatasan.
“Kehadiran KPID Kaltara akan memperkuat peran publik dalam mengawasi isi siaran di wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang khas. KPI ingin memastikan masyarakat di Kaltara juga menikmati siaran yang sehat, berimbang, dan mendidik,” ujarnya.
Hasrul menegaskan, tim seleksi yang mendapat mandat dari DPRD Kaltara akan bekerja secara profesional dan terbuka untuk menjaring calon komisioner terbaik mereka yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang dunia penyiaran.
“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. KPID Kaltara harus menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya publik,” tegasnya.
Dengan terbentuknya KPID Kalimantan Utara, pengawasan penyiaran daerah diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas siaran lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPI Pusat.
“KPI akan terus hadir dan bekerja untuk publik. Setiap langkah pembentukan KPID baru adalah langkah menuju penyiaran Indonesia yang lebih sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Ubaidillah. (**)
KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 51632

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat malam ini, (14/10).
Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren.
KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri. Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.
Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional. “Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkas Ubaidillah.
Hadir dalam forum klarifikasi dengan Trans 7 itu anggota KPI Pusat lainnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana. Sedangkan dalam saluran zoom, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)
KPI Sampaikan Penanganan Kasus Trans 7 ke DPR
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 5947

Jakarta - Catatan pelanggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 baik lewat program Xpose Uncensored atau tayangan lainnya, akan disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam rangka evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Trans 7 yang akan berlangsung tahun 2026, mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI bersama Kemkomdigi dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal), (16/10).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal dan Ketua Fraks PKB DPR RI Jazilul Fawaid. Pada kesempatan tersebut Ubaidillah menerangkan kronologis penanganan kasus Xpose Uncensored, yang dimulai dengan adanya pengaduan publik baik dari organisasi masyarakat ataupun secara individu yang keberatan dengan tayangan tersebut. Selain itu, tim pemantauan KPI juga menemukan pelanggaran terhadap tayangan yang hadi pada 13 Oktober 2025 pukul 17.18 WIB.

Setelah melewati proses verifikasi tayangan dan klarifikasi, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored pada 14 Oktober 2025, yang disampaikan langsung pada pihak Trans 7 yang dipanggil KPI pada 14 Oktober 2025. “ “Kami juga akan membuka komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait evaluasi perpanjangan izin Trans 7,” ujarnya Ubaidillah. Ia menjelaskan, bahwa setiap sepuluh tahun lembaga penyiaran akan menjalani proses perpanjangan izin. KPI akan mengambil langkah lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta juga penjelasan dari Trans 7, termasuk juga identitas production house yang membuat tayangan-tayangan Trans 7 yang pernah menerima sanksi KPI atas pelanggaran serupa sebelum ini. Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalani dengan bertanggung jawab dan tidak boleh menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa.

Cucun mengatakan, DPR mengapresiasi langkah cepat KPI yang telah memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program XPose Uncensored. Bahkan informasi terakhir menyebutkan, program itu tidak akan ditayangkan lagi.
Selain itu, DPR juga meminta KemKomdigi dan KPI untuk bersama-sama melakukan audit menyeluruh serta evaluasi terhadap hak siar Trans7. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Ketiga, kami minta Komdigi, KPI, dan seluruh unsur pemerintah agar hadir merespons reaksi masyarakat. Bila hasil audit menyatakan ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Liputan Robohnya Ponpes Al Khoziny, KPI Minta Lembaga Penyiaran Kedepankan Jurnalisme Empati
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5707

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk bijak dan lebih mengedepankan jurnalisme empati dalam mengemas peliputan kejadian kecelakaan robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam peristiwa memilukan seperti ini, lembaga penyiaran harusnya berperan sebagai media penjernih sekaligus membantu pemulihan psikologis para korban dan keluarga korban, bukan sebaliknya.
“Sebaiknya, peliputan dan penyampaian informasi kepada publik terkait kecelakaan ini lebih memperhatikan proses pemulihan korban dan keluarga yang terkena musibah,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyikapi pemberitaan kecelakaan robohnya Ponpes Al Khoziny di sejumlah lembaga penyiaran, Senin (6/10/2025).
Bahkan, KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak lagi menampilkan gambar korban anak dan remaja yang terhimpit reruntuhan dan ditanyai oleh tim SAR (Search and Rescue) mengenai kondisinya. Menurutnya, terkait kebutuhan evakuasi cukuplah menjadi konsumsi tim SAR.
“Perlu kehati-hatian dari lembaga penyiaran dalam mengemas peliputan ataupun pemberitaan kejadian ini dengan berpegang pada aturan main yang berlaku. Kejadian seperti ini harus mengacu kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturannya terdapat dalam tiga pasal di SPS yakni di Pasal 49, 50 dan 51,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Tulus juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak lagi mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan musibah seperti ini. Berdasarkan aturan dan etika, hal itu tidak diperkenankan. “Jangan lagi kita memberi beban psikologis pada anak-anak yang jadi korban. Beri mereka ruang privasi agar mereka bisa keluar dari zona traumatisnya dan tanyakan pada pihak yang memang siap dan dapat memberikan penjelasan ataupun melakukan pendampingan,” katanya.
Terkait peristiwa ini, KPI sangat memahami situasi media dan upaya keras yang dilakukan untuk menghadirkan infromasi dari peristiwa besar ini. Bahkan, tidak sedikit yang menyajikan peristiwa ini dalam program berdurasi panjang. “Tapi kami harus terus mengingatkan lembaga penyiaran agar dalam kondisi demikian semua media tetap menyampaikan info dalam pakem jurnalistik, sehingga bisa memberi gambaran yang lebih baik dan jernih,” tegas Tulus Santoso. ***





