(SIARAN PERS) Sampaikan Empati Kepada Korban Demonstrasi, KPI Tegaskan Menghormati Kebebasan Pers
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 7068

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan di tengah berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih. Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” ucap Ubaidillah Ketua KPI Pusat, Jumat (29/8/2025).
Di tengah gelombang aksi yang kian meluas, kebutuhan akan informasi yang akurat, berimbang dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) merupakan hal yang sangat penting. Ketersediaan informasi ini juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Karena itu, KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di negara ini melalui peliputan atau pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi dan tentunya berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Menurut Ubaid, lembaga penyiaran diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan dan pemberitaan, tapi yang terpenting dan ditekankan KPI Pusat adalah pemberitaan atau liputan tersebut harus dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada Undang- Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta peraturan perundangan lainnya.
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran. Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” jelas Ubaid. **
KPI Dorong Penguatan Kelembagaan dan Inovasi Program Siaran LPPL
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2821

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Penyiaran yang harus diperkuat. Kendati dinamika penyiaran saat ini makin ramai dengan hadirnya media baru, keberadaan LPPL sangat penting sebagai corong informasi publik daerah sekaligus ruang penguatan budaya lokal.
“LPPL ini harus terus diperkuat,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, saat menerima kunjungan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Tuntung Pandang, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, di Gedung KPI Pusat, Kamis (28/08/2025).
Tulus juga meminta LPPL untuk berinovasi menghadirkan program yang variatif, mengedepankan nilai kebangsaan dan kearifan lokal. Di Radio Tuntung Pandang, program khas seperti Madihin (KBBI: kesenian khas Kalimantan Selatan berupa pembacaan syair atau pantun yang diiringi dengan tabuhan rebana) hingga Campursari dinilai sebagai kekuatan yang bisa terus dipertahankan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Tuntung Pandang, Nelly Ariani, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya baru terbentuk secara lengkap sejak 2022–2023, setelah melalui perjuangan panjang sejak Perda 2013. Ia menuturkan, meskipun pada 2024 telah menjadi nomine pada ajang Anugerah KPI, pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala.
Nelly menyampaikan jika kunjungan dimaksudkan memperkuat kelembagaan LPPL sekaligus meminta arahan dalam meningkatkan kualitas siaran agar mampu bersaing di tingkat nasional, khususnya dalam ajang Anugerah KPI.
“Untuk menjadi LPPL terbaik, ada beberapa indikator yaitu sejauh mana izin (siaran) masih aktif, siaran berapa lama, dukungan daerah seperti apa-tentu harus tercermin, program apa saja, apakah banyak pengulangan, sejauh apa, kemudian program itu mampu ditujukan kepada kami sebagai program yang memang berdampak bukan hanya sekedar ada program,” ujar Tulus Santoso. Ia juga menambahkan hal tersebut juga berlaku untuk program ramah anak.

Nelly juga menyampaikan, meski sejak terbitnya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 kondisi kelembagaan LPPL Radio yang mengudara pada saluran 102,3 FM membaik, ia merasa masih banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari pengakuan kelembagaan hingga kepemilikan aset yang sebagian masih tercatat milik Dinas Kominfo.
“Kami berharap mendapat arahan KPI agar LPPL dapat menyiarkan program yang berkualitas, sesuai regulasi, sekaligus lebih diminati pendengar,” lanjutnya.
Secara khusus, dia menyinggung bahwa permasalahan SDM menjadi tantangan. Dari tenaga kerja yang ada, sebagian masih berstatus PTT Kominfo. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan dalam operasional harian radio, sementara kebutuhan siaran tidak mengenal hari libur.
Mengingat sumber pendanaan yang merupakan hibah dari Dinas Komunikasi dan Informasi daerah setempat, KPI mengingatkan pentingnya menjaga proporsi konten agar LPPL tidak hanya menjadi corong pemerintah daerah. Di luar itu, KPI melihat adanya potensi bagi LPPL untuk mengembangkan sumber pendanaan melalui iklan layanan masyarakat maupun kerja sama dengan pihak swasta.
“Mudah-mudahan yang saya sampaikan bisa menambah motivasi dan membangkitkan semangat,” ucap Tulus menutup kunjungan. **/Anggita Rend

Dinamika Penyiaran Digital Indonesia: Antara Peluang, Ancaman, dan Tantangan Regulasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3214

Jakarta -- Transformasi digital tidak hanya melulu soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hal lain termasuk yang tak kalah penting menyoal kepentingan publik di dalamnya. Hal ini dikemukakan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam Diskusi Publik bertajuk “Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman?” yang diselenggarakan KPI Pusat bekerjasama dengan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni GMNI, Jumat (22/08/2025) di Jakarta Pusat.
“Kita mendukung perkembangan penyiaran digital, tetapi harus tetap berpihak pada kepentingan publik serta menjaga nilai-nilai Pancasila,” kata Tulus di depan ratusan peserta yang hadir.
Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Abdy Yuhana menambahkan, peran penyiaran sangat vital dalam membangun kesadaran masyarakat di tengah berbagai persoalan bangsa, mulai dari gizi buruk hingga obesitas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi.
“Tidak ada superman, yang ada adalah superteam. Tantangan digital hanya bisa dihadapi dengan kerja bersama,” ujarnya.
Dalam sambutan selanjutnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyoroti kehadiran internet mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi, membawa dampak besar bagi dunia penyiaran, namun pengawasan terhadap platform digital belum memadai.
Mengawali diskusi, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menyatakan penyiaran digital membawa dua dampak. Di satu sisi menjadi peluang memperluas jangkauan, tetapi di sisi lain menjadi ancaman karena belum ada regulasi pengawasan yang jelas.
Dicontohkannya, seperti persoalan lambatnya proses take-down konten bermasalah di platform global dibanding mekanisme pengawasan KPI pada televisi dan radio.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengungkapkan pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung dan terbuka terhadap masukan publik. Ia menilai regulasi perlu diperbarui agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi. “Media adalah instrumen strategis. Kita butuh regulasi yang tidak hanya memenangkan satu pihak, tetapi mampu mengkolaborasikan semua pihak,” tegasnya.
Yulius juga menyinggung perdebatan apakah platform digital harus diatur dalam RUU Penyiaran atau melalui undang-undang tersendiri. Menurutnya, hal ini memerlukan political will yang kuat serta pembelajaran dari praktik negara lain.
Dari perspektif GMNI, Ketua Bidang Komunikasi dan Media Sosial, Jan Prince Permata, menekankan pentingnya literasi digital di kalangan generasi muda, yang bisa menjadi penggerak. Dengan 80% dari populasi masyarakat sudah terkoneksi internet, ia menilai pemuda harus tampil sebagai produsen konten, bukan sekadar konsumen.
“Pemuda harus mempertajam kemampuan kritisnya sehingga tidak mudah terjebak dalam arus negatif, maupun konten destruktif,” imbuh Jan.
Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menyoroti tantangan berat industri televisi akibat pergeseran penonton ke platform digital. Ia menekankan empat strategi penting: kolaborasi, monetisasi multi-platform, penguatan konten lokal, serta kesetaraan regulasi antara media nasional dan platform global. Gilang juga menyoroti ketidaksetaraan aturan akan melemahkan daya saing industri dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, beberapa peserta diskusi menyampaikan pandangan mereka. Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat selama 2 periode yang turut hadir menekankan pentingnya equal public protection.
“Dalam pengaturan media, perdebatan biasanya selalu muncul karena teknologi, akses, dan platform yang berbeda. Tetapi sesungguhnya, dilihat dari sisi konten, semuanya sama-sama menghadirkan visual dan audio, bisa diakses publik, bahkan seringkali gratis,” katanya.
Hardly menitikberatkan pada bagaimana menjamin perlindungan terhadap publik melalui pengelolaan konten dari media apapun. “KPI juga sebaiknya berpikiran terbuka, bisa mendekatkan diri dengan publik dan juga ekosistem digital,” imbuhnya.
Peserta lain menyampaikan kekhawatiran bahwa pengawasan digital bisa membatasi kebebasan berekspresi, meski hoaks dan ujaran kebencian menjadi tantangan tersendiri. Maka dari itu, literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat memahami tujuan regulasi. Salah satu peserta mengusulkan perlunya membentuk organisasi profesi content creator untuk menciptakan kode etik, tata tertib, dan ruang pengaturan yang lebih sehat.
Diskusi publik ini ditutup dengan ajakan untuk memperkuat ekosistem penyiaran dan digital yang sehat, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. **/Anggita

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI Awasi Media Baru
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3633

Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk juga mengawasi konten digital dan media sosial. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan KPI hanya mengawasi lembaga penyiaran TV dan radio.
Hal itu disampaikan MUI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI dengan topik pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Selain MUI, dalam rapat tersebut juga hadir Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.
Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi, dalam rapat itu menilai penggunaan media sosial perlu diatur, karena terjadi perubahan di masyarakat dalam sistem berkomunikasi.
Menurut dia, televisi atau radio sekarang ini sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat sebab beralih ke media sosial atau media multiplatform.
"Saya kira televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset, artinya surut, seperti matahari tenggelam. Orang sudah bermedsos dan berinternet semua," kata Masduki usai RDPU di Ruang Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) kemarin.
Ia mengingatkan, media sosial apabila tidak diatur, maka sangat berbahaya. Dia menjelaskan bahaya media sosial karena di dalamnya terdapat fenomena echo chamber dan confirmation bias algoritma.
"Hal ini bisa memperkuat radikalisme, polarisasi dan intoleransi bersentimen agama, dan ekstrimisme digital, harus jadi atensi pencegahan melalui UU Penyiaran baru," katanya.
Ia menerangkan, echo chamber adalah gema dalam ruang yang menjadi salah satu subjektifitas algoritma.
Kiai Masduki menambahkan, algoritma hanya mengumpulkan informasi yang subjektif secara sepihak dan tanpa kroscek, sehingga terakumulasi antara satu kelompok yang terus bergema dalam ruangan dan dipercaya sebagai kebenaran.
"Itulah yang membahayakan, ada banyak contoh-contoh yang berbahayanya. Misalnya ISIS mengkader banyak orang dengan sistem ini yang akhirnya menimbulkan pemahaman radikal," tuturnya.
MUI mendorong agar standar etik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital multiplatform seperti YouTube, TikTok, Instagram, maupun yang lainnya.
Selain itu, MUI mengusulkan adanya dewan etika/konsultan syariah di lembaga penyiaran dan platform digital untuk memfilter konten keagamaan.
"Fatwa-fatwa MUI, khususnya yang terkait Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi dapat menjadi landasan etik dalam perumusan pasal-pasal UU Penyiaran," kata Kiai Masduki.
Selain itu, MUI mendorong agar UU Penyiaran baru nantinya dapat memperkuat efektifitas larangan yang selama ini sudah berlaku, antara lain, fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pelecehan simbol agama, eksploitasi seksual, kekerasan, serta konten yang merendahkan anak, perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.
RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Perwakilan MUI yang turut hadir mendampingi Kiai Masduki antara lain Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer MS, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Idy Muzayyad, dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Iroh Siti Zahroh. */Red dari MUI
Gelar Dialog Partisipasi Masyarakat, KPI Ajak Kolaborasi Perkuat Media Penyiaran Sahabat Pelajar
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2709

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Sholeh, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran penting sebagai alat komunikasi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga pendidikan dan hiburan. Menurutnya, media penyiaran yang baik harus mampu mendukung proses belajar para pelajar dengan menyajikan konten yang edukatif dan positif.
“Media penyiaran sahabat pelajar adalah media yang menyajikan berita dan informasi yang edukatif serta ramah anak, memberikan program-program yang meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelajar, serta menghindari konten negatif seperti kekerasan, kata-kata kasar, atau hal yang tidak sesuai dengan norma pendidikan,” ujar Oleh Sholeh saat memberi kata sambutan pembukaan acara Dialog Partisipasi Masyarakat Indonesia dengan tema “KPI dan Media Penyiaran Sahabat Pelajar”, di Gedung PBNU, Jakarta (21/8/2025).
Ia menambahkan, di era digital saat ini, tanggung jawab media penyiaran semakin besar dalam menciptakan ruang siaran yang sehat dan mendukung tumbuh kembang generasi muda. Oleh karena itu, kolaborasi antara lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan tayangan yang benar-benar bermanfaat bagi pelajar.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menegaskan pentingnya masyarakat untuk tetap menjaga daya kritis di tengah derasnya arus informasi saat ini. Menurutnya, kedekatan dengan informasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan sikap bijaksana dalam menanggapi berbagai konten yang disampaikan melalui televisi, radio, maupun platform media baru.
“Tidak semua informasi itu layak dikonsumsi. Kita harus tetap menjaga jarak agar lebih bijaksana dalam merespon,” ujar Ubaidillah

Ia menambahkan, menghadapi tantangan sekaligus peluang di era informasi, perlu ada upaya bersama dalam menciptakan informasi yang lebih berkualitas, membangun, konstruktif, dan edukatif. Dalam hal ini, peran masyarakat termasuk organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, menjadi sangat penting. “Peran masyarakat diperlukan, tentu dengan cara-cara yang kreatif, kolaboratif, dan inovatif,” jelasnya.
Ubaidillah juga menekankan kegiatan peningkatan literasi media harus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebenaran informasi tetap hidup di ruang-ruang media. “Kegiatan ini perlu berkesinambungan agar partisipasi masyarakat dalam menjaga informasi yang benar, faktual, dan aktual tetap eksis,” tegasnya.
KPI Pusat berharap masyarakat dapat semakin bijak dan kritis dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi, sehingga ruang media di Indonesia dapat terus sehat dan bermanfaat bagi publik.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, yang juga penanggung jawab kegiatan Dialog Partisipasi Masyarakat menyatakan forum ini dimaksudkan sebagai upaya kolaborasi antara KPI, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diwakili oleh Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).

Ia menjelaskan, dialog ini memiliki tujuan penting memperkuat peran media penyiaran di tengah tantangan perubahan lanskap media. Ia menilai, saat ini masyarakat cenderung lebih banyak mengakses media digital dibandingkan televisi.
“Tantangan KPI tidak hanya pada perubahan media mainstream, tetapi juga dengan merebaknya media digital. Bahkan, saya yakin masyarakat sekarang lebih banyak mengakses media baru dibanding menonton TV,” tuturnya.
Melalui dialog ini, KPI mengajak peserta yang hadir untuk memberikan masukan, pandangan, serta strategi agar televisi dan radio tetap relevan dan tidak tertinggal dari media baru, termasuk layanan Over the Top (OTT). “Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, terutama generasi muda, tentang kiat-kiat apa saja agar televisi dan radio dapat terus bertahan dan memberikan manfaat, meskipun media baru semakin dominan,” jelas Aliyah.
KPI berharap, melalui forum partisipatif ini, lahir berbagai gagasan kreatif dan kolaboratif demi terciptanya media penyiaran yang ramah pelajar, edukatif, sekaligus mampu bersaing dengan platform digital yang kini semakin mendominasi ruang konsumsi informasi masyarakat. Syahrullah



