Trump Bekukan Anggaran VOA
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11152

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan anggaran lembaga penyiaran dan media pemerintah yang bernaung di bawah Badan Media Global AS (U.S. Agency for Global Media/USAGM). Keputusan ini berdampak pada berbagai jaringan penyiaran, termasuk Voice of America atau VOA.
Menurut laporan dari The Japan Times, keputusan pembekuan ini diumumkan secara tiba-tiba pada Sabtu, hanya sehari setelah Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada Jumat yang menetapkan USAGM sebagai salah satu elemen birokrasi federal yang telah ditentukan presiden sebagai tidak perlu.
Langkah itu disebut sejalan dengan kebijakan Trump sebelumnya yang telah menghapus sejumlah institusi pemerintah, seperti badan bantuan global AS dan Departemen Pendidikan.
Akibat dari keputusan tersebut, ratusan staf yang bekerja di berbagai jaringan media di bawah naungan USAGM menerima email pemberitahuan pada akhir pekan. Dalam email tersebut, mereka diberitahu bahwa mereka dilarang masuk ke kantor dan diwajibkan untuk menyerahkan semua perlengkapan kerja, termasuk izin pers serta peralatan yang sebelumnya diberikan oleh kantor masing-masing.
Kari Lake, mantan pembawa berita yang dikenal sebagai loyalis Trump dan yang dinominasikan untuk menjabat sebagai direktur VOA, mengeluarkan pernyataan keras terkait langkah ini.
Dalam pernyataannya, ia menyebut USAGM sebagai "pembusukan raksasa dan beban bagi pembayar pajak Amerika." Menurut Lake, lembaga tersebut "tidak dapat diselamatkan" dan harus dikerdilkan ke ukuran sekecil mungkin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Profil Voice of America (VOA)
Voice of America (VOA) merupakan lembaga penyiaran multimedia internasional yang dikelola oleh pemerintah Amerika Serikat. Dikutip dari laman voice voa dan usa.gov, lembaga ini memproduksi dan menyiarkan berita, informasi, serta program budaya dalam lebih dari 40 bahasa di berbagai platform, termasuk televisi, radio, media sosial, dan internet. Dengan jangkauan luas, VOA memiliki audiens mingguan yang diperkirakan mencapai lebih dari 354 juta orang di seluruh dunia.
Dilansir dari laman resminya, sejak didirikan pada tahun 1942, VOA berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan komprehensif. Sepanjang sejarahnya, VOA telah memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi selama berbagai peristiwa besar dunia, seperti Perang Dunia II, Perang Dingin, dan perang melawan terorisme global, serta dalam mendukung perjuangan untuk kebebasan dan demokrasi di berbagai belahan dunia.
Sebagai bagian dari USAGM, VOA mendapatkan pendanaannya dari Kongres Amerika Serikat. Namun, untuk menjaga independensi jurnalistiknya, lembaga ini dilindungi oleh sistem "firewall" yang diatur dalam U.S. International Broadcasting Act tahun 1994. Aturan ini secara tegas melarang campur tangan dari pejabat pemerintah dalam penyajian berita, sehingga memastikan bahwa VOA tetap beroperasi dengan standar jurnalistik tertinggi dan bebas dari pengaruh politik.
VOA memiliki misi utama untuk menyediakan berita dan informasi yang dapat dipercaya bagi audiens globalnya. Lembaga ini memanfaatkan berbagai platform digital, televisi, dan radio untuk menjangkau pendengar dan pemirsa di seluruh dunia. Selain itu, VOA juga bekerja sama dengan lebih dari 3.500 stasiun afiliasi untuk mendistribusikan kontennya melalui satelit, kabel, FM, dan MW.
VOA beroperasi berdasarkan Piagam Voice of America (VOA Charter) yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Gerald R. Ford pada 12 Juli 1976. Piagam ini menetapkan tiga prinsip utama yang harus dipatuhi dalam setiap siaran VOA, yakni.
1. VOA menjadi sumber berita andal yang konsisten dan terpercaya. Berita VOA akurat, obyektif dan komprehensif.
2. VOA mewakili Amerika, bukan golongan tertentu saja, dan oleh karena itu akan menyajikan proyeksi menyeluruh dan berimbang dari pemikiran dan tradisi Amerika yang signifikan.
3. VOA menyajikan kebijakan Amerika Serikat secara jelas dan efektif, dan juga menyuguhkan diskusi dan opini yang bertanggung jawab mengenai kebijakan itu.
Keputusan Trump untuk membekukan anggaran USAGM dan menutup akses bagi berbagai media yang berada di bawah naungannyapun memicu berbagai komentar. Kelompok advokasi Reporters Without Borders mengutuk keputusan itu, dengan mengatakan itu "mengancam kebebasan pers di seluruh dunia dan meniadakan 80 tahun sejarah Amerika dalam mendukung aliran informasi yang bebas."
Gregory Meeks, anggota Partai Demokrat teratas di Komite Urusan Luar Negeri DPR, dan Anggota parlemen dari Demokrat lainnya, Lois Frankel, mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa langkah Trump akan "menyebabkan kerusakan abadi pada upaya AS untuk melawan propaganda di seluruh dunia." Red dari berbagai sumber
Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10275

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran karena unggahan konten media sosial yang menyentuh isu agama, ras dan lembaga kerajaan (3R).
MCMC dalam pernyataan dikeluarkan di Cyberjaya, Senin, mengatakan telah menerima banding dari Maestra Broadcast Sdn Bhd selaku operator Era FM, radio yang mengunggah konten TikTok yang dianggap menyinggung masyarakat multiras, setelah pemberitahuan penangguhan lisensi perusahaan penyiaran tersebut pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Komisi yang khusus menangani isu komunikasi dan multimedia itu memutuskan tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran tersebut, tetapi mengenakan denda sebesar 250.000 ringgit atas kesalahan melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Pertimbangan yang MCMC ambil yakni sudah ada tindakan oleh perusahaan pemegang lisensi, permohonan maaf dari pihak yang terlibat, serta dampak penangguhan terhadap stasiun radio Melody dan Mix FM yang juga beroperasi di bawah lisensi yang sama.
MCMC mengatakan menganggap serius tindakan mengunggah konten yang dapat mengakibatkan ketegangan antara umat beragama atau mengganggu keharmonisan masyarakat multiras di negara tersebut.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pun telah memberikan teguran kepada semua pihak agar tidak menyentuh itu 3R, setelah ada pihak yang dipercayai menyinggung sensitivitas penganut agama lain. Red dari berbagai sumber
Saatnya Ketuk Palu RUU Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1582

SAATNYA KETUK PALU RUU PENYIARAN
(oleh: Andi Muh Ilham, Komisioner KPID Sulsel 2020-2024)
Ir. Sukarno, dalam bukunya yang berjudul “Dibawah Bendera Revolusi”, memaparkan sebuah buku yang ditulis oleh Adolf Hitler “Propaganda als Waffe”. Ia menuliskan bahwa buku ini pada satu pihak adalah satu pengakuan akan pentingnya propaganda khususnya kekalahan kaum buruh di Jerman akibat palsunya propaganda kaum Nazi.
Bung Karno melanjutkan bahwa hendaknya propaganda itu disandarkan pada kebenaran, kepada barang yang tidak bohong. Hanya propaganda yang demikian itulah dapat membangunkan keyakinan yang kekal. Menjadikan propaganda sebagai satu pendidikan, Tidak seperti propaganda kaum Nazi, tidak mendidik, tidak menanamkan keyakinan, hanyalah memabukkan dan menyilaukan. Demikianlah era tulisan menjadi sebuah kemahsyuran yang dapat melenakan.
Propaganda Partai Nazi dan Adolf Hitler tidak lepas dari peran Joseph Goebbels sebagai arsitek utama yang menjabat Menteri Pencerahan Rakyat dan Propaganda. Berhasil mengendalikan informasi, memamipulasi emosi massa dan menciptakan mitos tentang Hitler dan ideologi Nazi.
Upaya sistematis mengontrol aspek media di zamannya, menjadikan prinsip propaganda yang sering dikaitkan dengan Joseph Gobbels adalah quote, “jika kebohongan diulangi berkali-kali dan terus-menerus, lama-lama orang percaya dengan kebohongan itu” dan bahwa kebohongan yang lebih besar lebih mudah dipercaya.
Ditengah banjir informasi yang difasilitasi oleh teknologi modern, penguasan informasi kini menuntut literasi yang lebih kompleks. Khususnya pada media penyiaran sebagai lembaga terdaftar secara resmi yang memiliki hak siar dengan konten dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-undang (UU) atau pun regulasi otentik yang sah secara hukum.
Senada dengan apa yang dikenukakan Kepala Biro Humas Kemensesneg, Eddy Cahyono, “konsolidasi government public relations dalam menyukseskan komunikasi kebijakan publik pemerintah menjadi suatu keniscayaan, apalagi dsirupsi informasi melaju bersama teknologi era digital yang mengubah lanskap komunikasi. Masifnya pemanfaatan media sosial dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia, komunikasi di era post truth berpotensi menyebabkan mispersepsi, hoaks mengalir tanpa batas.
Lembaga penyiaran publik sebagai layanan yang menyiarkan siaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Menjadi saluran utama bagi pemirsa televisi dan radio dalam mencari serta menemukan kalibrasi pemberitaan dan informasi pada perbagai platform media yang terdistribusi ke masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal juga pada suatu kesempatan menyamapiakan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran era kekinian. Sehingga mendesak untuk dilakukan pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait kebebasan pers, keterbukaan informasi serta perangkat mengidentifikasi berita negative dan positif.
UU Penyiaran menjadi elan vital yang dapat mengatur perlindungan publik sehingga potensi pelanggaran tidak masuk ke dalam bingkai UU ITE, yang dapat menyeret kasus konten siaran ke ranah pidana. Termasuk juga pada ranah pengawasan penyelenggara penyiaran (baik lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan dan swasta).
Konten yang disajikan tetap berada pada koridor kepentingan publik (informasi yang benar, pendidikan berkualitas, hiburan yang sehat, perlindungan anak, integritas bangsa dan lain sebagainya). Dengan mengacu pada prinsip pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang akan menjadi perpanjangan regulasi UU Penyiaran yang baru.
Perlunya mitigasi konten siaran yang berpotensi menjadi polemik dan pemecah kesatuan bangsa, namun tetap berdinamika dalam menumbuhkan semangat demokrasi yang egaliter dan kepelbagaian pandangan menguatkan kebhinekaan yang telah ada sejak lama di tengah masyarkat.
Siaran-siaran investigatif, interaktif, diskusi hingga debat yang dinamis tetap mengedepankan semangat musyawarah yang beradab. Tidak mengumbar informasi yang masih berproses di pengadilan (belum incrah) sebagai salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU KIP sehingga tidak menyebabkan sakwa sangka para pemirsa yang menyaksikan program tersebut.
Karena sifat dari informasi dikecualikan yang ketat dan terbatas guna menghindari “opini liar” yang dapat memecah persepsi publik akibat tayangan dengan isu hangat kasus hukum yang berkaitan dengan Pejabat publik. Salah satu bagian dengan implementasi yang penting dijelaskan dalam revisi RUU Penyiaran terkait program investigatif maupun dialog kontroversi sehingga menjawab disrupti informasi yang membanjiri berbagai platform media.
Namun pun demikian media penyiaran tetap dapat menghadirkan suguhan yang tajam, independen, mengjaga integritas pemberitaan, talk show yang berimbang dan konten siaran yang menjadi sorotan publik. Namun dengan regulasi yang relevan terintegrasi dalam RUU Penyiaran dapat menjaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dan lembaga penyiaran dalam melakukan liputan investigatif berbasis fakta dan data yang kredibel.
Trend publik terhadap rating dan algoritma konten media saat ini dapat terlihat secara kuantitatif pada tayangan “media baru” denagn jumlah viewer maupun follwers secara real time. Apa yang muncul pada platform media baru dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi tantangan bagi negara mengatur siaran yang diproduksi sebagai sebuah entitas baru penyiaran. Akankah juga diatur dalam RUU Penyiaran ?
Bagaimana masyarakat mendapatkan konten siarannya tersebut secara real time dan potensi viral melalui smartphone pada genggaman setiap individu. Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI menjadi momentum untuk mengatur potensi penyalahgunaan media baru menginfiltrasi propaganda pihak-pihak yang menginginkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Saatnya RUU Penyiaran mengakomodir permaslahan terkait konten di media baru tersebut. Sehingga porsi siarannya tetap mendidik dan memberi tuntunan pada setiap penontonnya. Tampilan kebudayaan tetap mencerminkan wajah ke-Indonesia-an kita yang mengedepankan kebhinekaan dalam bingkai etika dan moral demi meneguhkan integrasi dan integritas kebangsaan. Yang tidak sekedar iklan dan hiburan namun juga memiliki fungsi edukasi, tetap meliterasi segala segmen masyarakat.
Era post truth dan overload informasi dalam bentuk konten di berbagai media hingga berbagai tayangan program televisi demi mendapatkan rating penonton dipaksa menyuguhkan konten yang viral di media baru untuk menjadi tontonan dan pemberitaan segala pemirsa. Sebagaimana yang dikatakan Harold Lasswell, “media dianggap menyuntikkan pesan langsung ke kesadaran publik tanpa perlawanan”. Ibarat infeksi yang menginfiltrasi tanpa sadar tatkala dampak yang ditimbulkan telah menjadi kronis kemudian terlambat kita mitigasi dampaknya. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pengawal dan pengawas tegakknya prinsip P#SPS dan implementasi UU Penyiaran.
Regulasi yang dibuat diharapkan memiliki mekanisme pengawasan hingga sanksi yang mampu menjawab kegelisahan dan kebutuhan masyarakat. Sanksi berjenjang berupa teguran, pencabutan program dengan potensi pelanggaran, denda yang mengancam hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Tentu dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan mengawal penyiaran yang bermartabat demi keutuhan dan kemajuan bangsa. ***
Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11611

Jakarta -- Di awal perkembangannya, radio mampu menghipnotis publik di seluruh dunia lewat cerita-cerita yang mencengangkan seperti “War of The Worlds” pada 1938 di Amerika Serikat (AS). Bahkan, drama yang disajikan lewat siaran radio ini sempat memicu kepanikan luar biasa di kalanggan masyarakat AS pada saat itu. Cerita ini merupakan kepingan kecil dari kehebohan yang diciptakan kotak ajaib bernama radio ini. Tapi, apakah kita tahu siaran radio disiarkan. Lewat saluran apa disampaikannya. Berikut penjelasannya:
Pada akhir abad ke-19, penemuan gelombang elektromagnetik oleh James Clerk Maxwell dan pembuktiannya oleh Heinrich Hertz membuka jalan bagi komunikasi nirkabel. Guglielmo Marconi kemudian berhasil mengirim sinyal tanpa kabel.
Sinyal ini melintasi Samudra Atlantik pada tahun 1901, menandai awal era komunikasi radio. AM pada radio merupakan singkatan dari Amplitude Modulation.
Teknologi AM menjadi metode utama dalam penyiaran radio karena kesederhanaannya dalam modulasi dan demodulasi sinyal. Dikutip dari buku Merawat Radio, Erlita (2024: 17), salam sistem AM, amplitudo gelombang pembawa diubah-ubah.
Amplitudo tersebut diubah sesuai dengan sinyal audio yang akan dikirimkan. Sementara frekuensinya tetap konstan. Penerima radio AM akan mendeteksi variasi amplitudo dan mengonversinya menjadi sinyal audio yang dapat didengar.
Meskipun teknologi ini efektif, sinyal AM rentan terhadap gangguan atmosfer dan interferensi elektromagnetik. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas suara.
Selain AM, terdapat juga teknologi FM (Frequency Modulation) atau Modulasi Frekuensi. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada cara modulasi sinyal.
1. AM (Amplitude Modulation): Mengubah amplitudo gelombang pembawa sesuai dengan sinyal audio, dengan frekuensi tetap.
2. FM (Frequency Modulation): Mengubah frekuensi gelombang pembawa sesuai dengan sinyal audio, sementara amplitudo tetap konstan.
Radio FM cenderung memiliki kualitas suara yang lebih baik dan lebih tahan terhadap gangguan dibandingkan dengan AM. Namun, radio AM memiliki jangkauan siaran yang lebih luas.
Terutama pada malam hari, karena sifat propagasi gelombangnya. Salah satu keunggulan utama radio AM adalah kemampuannya untuk menjangkau area yang luas, bahkan hingga daerah terpencil.
Hal ini menjadikannya pilihan ideal untuk penyiaran berita dan informasi di wilayah yang luas. Namun, kualitas suara pada siaran AM seringkali kurang jernih dibandingkan dengan FM, terutama karena rentannya terhadap gangguan dan interferensi.
Meskipun teknologi FM dan digital telah banyak menggantikan peran AM dalam penyiaran komersial, radio AM masih tetap digunakan. Terutama untuk siaran berita, talk show, dan informasi publik.
AM pada radio merupakan singkatan dari Amplitude Modulation. Radio AM menjadi bagian penting dari sejarah dan perkembangan teknologi komunikasi, menawarkan jangkauan luas dan peran penting dalam penyebaran informasi. Red dari berbagai sumber
Demokrasi, Pers, dan Kondusivitas Publik: Saat Demonstrasi Menjadi Ujian
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 6308
Aksi demonstrasi selalu menjadi bagian penting dari demokrasi, kita menyebutnya wajah nyata demokrasi. Jalanan menjadi ruang di mana rakyat mengekspresikan aspirasi, menyuarakan kritik, bahkan melawan kebijakan yang dianggap tidak adil. Namun, bagaimana demonstrasi dipahami oleh masyarakat luas sangat ditentukan oleh cara media meliputnya. Di sinilah pers, khususnya lembaga penyiaran, menjadi penentu apakah demonstrasi dilihat sebagai pesta demokrasi yang sehat, atau justru dipersepsikan sebagai ancaman ketertiban.
Peliputan aksi massa bagi media tentu bukan sekadar soal “siapa bicara apa” atau “berapa jumlah peserta.” Lebih jauh dari itu, ini adalah ujian profesionalisme media: sejauh mana mereka mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial. Apakah mereka menjadi penjernih informasi, atau justru memperkeruh keadaan.
Pers dan Demokrasi
Demokrasi modern tidak bisa dipisahkan dari kebebasan pers. Pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keterbukaan informasi publik, terutama ketika terjadi peristiwa politik dan sosial seperti aksi demonstrasi massa. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di dalamnya terkandung tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang berimbang, adil, akurat, dan akuntabel, sekaligus tidak memprovokasi atau memperkeruh suasana sosial.
Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Juga merupakan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Pers. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan akurat. Konstitusi telah menjaminnya melalui Pasal 28F UUD 1945 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hal ini kemudian ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam konteks peliputan aksi demonstrasi, media massa memiliki kewajiban menjaga hak publik mendapatkan informasi yang benar. Media dituntut menjaga keseimbangan menghadirkan berita yang bisa dipertanggungjawabkan: memberi ruang pada suara rakyat sekaligus menjaga ketertiban publik, karena opini publik sering terbentuk dari cara media membingkai sebuah peristiwa.
Kebebasan tetap diiringi tanggung jawab, harus selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mewajibkan awak pers untuk menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fata dan opini serta menguji informasi sebelum dipublikasikan. Artinya, peliputan aksi massa tidak boleh menjadi alat propaganda, tidak boleh menjadi komoditas sensasi, apalagi alat provokasi.
Media Sosial vs Media Arus Utama
Era digital menghadirkan tantangan baru. Membuat siapa pun bisa menjadi “wartawan dadakan.” Video demonstrasi yang rekam melalui ponsel disebarkan melalui sosial media bisa viral dalam hitungan menit. Masalahnya, potongan video sering muncul tanpa konteks: siapa yang bicara, kapan peristiwa terjadi, apa latar belakangnya. Publik mudah terseret arus emosi dari cuplikan singkat yang belum tentu sesuai fakta. Terlebih jika ditambah narasi yang provokatif, hoaks maupun modifikasi AI (Artificial Intelligent).
Berbeda dengan media sosial, lembaga penyiaran punya standar profesional dan regulasi ketat. Mereka beroperasi dengan investasi besar, tunduk pada Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi kompas etika yang mengatur agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berhati-hati dalam menampilkan kekerasan.
Artinya, lembaga penyiaran bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai “penjernih” di tengah banjir informasi yang liar di media sosial. Media arus utama berperan menghadirkan klarifikasi, verifikasi, dan framing yang sesuai dengan fakta lapangan. Mereka adalah penjaga kebenaran, rujukan publik untuk memastikan apakah sebuah kabar benar atau sekadar potongan video yang menyesatkan.
Ujian Profesionalisme Media
Meliput demonstrasi bukan pekerjaan ringan. Wartawan berada di lapangan yang panas, penuh risiko fisik, dan tekanan psikologis. Di sisi lain, redaksi di ruang pemberitaan menghadapi tekanan kecepatan, rating, dan tuntutan audiens yang haus informasi instan.
Peliputan demonstrasi adalah ujian profesionalisme media. Dalam kondisi ini, ada tiga tantangan utama yang dihadapi media:
1. Kecepatan vs Akurasi
Tekanan menjadi yang pertama menyiarkan informasi sering kali membuat media terburu-buru, menyiarkan informasi yang belum diverifikasi. Akibatnya, kesalahan bisa terjadi dan memperburuk situasi di lapangan. Padahal, akurasi adalah pondasi kepercayaan publik.
2. Netralitas vs Kepentingan
Liputan demonstrasi mudah ditarik pada kepentingan politik. Media harus menjaga independensi, tidak condong pada penguasa, tidak pula terjebak menjadi corong massa. Netralitas adalah harga mati bagi kredibilitas media.
3. Daya Tarik vs Etika
Adegan dramatis memang menarik rating. Namun, menyiarkan kekerasan secara berlebihan bisa memperkeruh suasana, melanggar aturan dan melukai martabat korban.
Ketiga dilema ini hanya bisa dijawab dengan kesetiaan pada fakta, disiplin verifikasi, dan kepatuhan pada P3SPS serta Kode Etik Jurnalistik.
Menjaga Kondusivitas Publik
Dalam aksi massa, media bukan hanya saksi, tetapi juga aktor yang ikut membentuk dinamika sosial. Media tidak hanya menyampaikan informasi; mereka juga membentuk persepsi publik. Pemberitaan provokatif bisa memicu eskalasi, sementara pemberitaan yang akurat dan sejuk dapat meredakan ketegangan.
Di tengah polarisasi sosial dan derasnya arus informasi di media sosial, lembaga penyiaran harus tampil sebagai jangkar informasi. Namun dengan mengedepankan prinsip pemberitaan antara lain:
Akurat: hanya menyiarkan data yang sudah diverifikasi. Berimbang: memberi ruang pada semua pihak.
Akuntabel: bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum. Tidak provokatif: menghindari judul dan narasi yang membakar emosi. Terpercaya: menjadi rujukan publik di tengah banjir informasi.
Ketika prinsip ini dipegang teguh, media bukan sekadar penonton, melainkan aktor penting dalam menjaga kondusifitas bangsa.
Pemberitaan dalam Koridor P3SPS
Selain UU Pers dan UU Penyiaran, media penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan KPI. Beberapa ketentuan penting yang relevan dalam peliputan aksi massa antara lain:
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 3 dan 4 mewajibkan siaran menghormati nilai-nilai demokrasi, menjunjung keadilan, dan mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 mewajibkan lembaga penyiaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik serta menjaga independensi dan netralitas. Pasal 22 mewajibkan lembaga penyiaran menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial.
Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 menegaskan bahwa program siaran jurnalistik wajib memperhatikan asas keakuratan, keadilan, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini , tidak menonjolkan unsur kekerasan. Pasal 43 (i) program siaran bermuatan kekerasan dilarang menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Pasal 50 (a) program siaran jurnalistik tentang peliputan musibah dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, setiap pemberitaan mengenai aksi massa harus selalu memegang prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, bukan hanya demi kepentingan jurnalistik, tetapi juga demi menjaga stabilitas sosial.
Demokrasi Diuji, Pers Berperan
Aksi massa selalu menjadi ujian demokrasi. Pada saat yang sama, ia juga menjadi ujian bagi pers. Apakah media mampu menjaga profesionalisme, apakah mereka sekadar mengejar rating, atau sungguh-sungguh mengawal demokrasi dengan berita yang jernih dan dapat dipercaya.
KPI sebagai pengawas penyiaran, sebagai regulator sesuai amanah UU memiliki peran strategis memastikan agar lembaga penyiaran berjalan di koridor hukum. Tetapi, ujung tombak tetap ada di ruang redaksi: profesionalisme media lah yang menentukan bagaimana wartawan dan editor mengambil keputusan yang jernih, etis, dan bertanggung jawab.
Apresiasi patut diberikan kepada media yang tetap konsisten menghadirkan pemberitaan berimbang, akurat, akuntabel, tidak provokatif, dan terpercaya. Dengan cara inilah pers tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kondusifitas dan stabilitas demokrasi di Indonesia.
-------------------------------------------------
*Rizky Wahyuni,
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta

