Generasi Muda Didorong Jadi Agen Literasi untuk Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 741

Jakarta - Generasi muda memiliki peran penting dalam menumbuhkan penyiaran yang sehat serta menjadi agen literasi media bagi masyarakat. Di tengah dominasi platform digital sebagai sumber utama hiburan, industri kreatif nasional dituntut mampu bersaing dengan media digital global agar tetap hidup.
Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, dukungan terhadap konten kreator dalam negeri diperlukan agar karya-karya lokal tidak kalah dengan konten asing. Selain itu, keberadaan regulasi penyiaran yang kuat juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat, negara, dan para kreator konten.
“Dengan semangat kolaboratif dan regulasi yang relevan terhadap perkembangan zaman, diharapkan ekosistem penyiaran Indonesia dapat terus tumbuh menjadi lebih sehat, kreatif, dan berdaya saing tinggi,” katanya saat memberikan sambutan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Univeristas Budi Luhur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Agus Setyo Budi, memberikan apresiasi kepada KPI Pusat atas terselenggaranya kegiatan Bimtek P3SPS di Budi Luhur. Kegiatan seperti ini dinilai sangat penting di tengah hadirnya konten media penyiaran, baik televisi maupun radio, yang begitu massif.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi mahasiswa untuk memahami cara memilih tayangan dan siaran yang bermanfaat sesuai kebutuhan. Bahkan, para pengajar juga mendapatkan penguatan pemahaman terhadap regulasi penyiaran agar tidak mudah terpapar oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda dan akademisi yang lebih kritis serta bijak dalam mengonsumsi dan memproduksi konten penyiaran,” tutupnya.
Setelah sambutan, acara kegiatan langsung di isi kegiatan Bimtek yang menghadirkan nara sumber Anggota DPR RI, Sukamta, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Ketua Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur, Untung Sumarwan, dan Bagian Produksi Metro TV, Yohanes Siahainenia. Acara ini dimoderatori Presenter Garuda TV, Rikha Indriaswari. Syahrullah
Ketua Komisi I DPR RI: Siaran Konten Lokal Sebagai Jembatan Merawat Kesatuan Nasional
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2685

Jakarta - Penyiaran harus menjadi sarana merawat dan memperkuat nilai-nilai luhur Pancasila sebagai usaha menjaga identitas bangsa. Selain itu, penyiaran merupakan alat memperkuat ketahanan nasional lewat konten positif yang dapat membentengi masyarakat dari radikalisme, polarisasi atau pun konten negatif global. Berangkat dari hal tersebut, kehadiran siaran konten lokal di tengah masyarakat menjadi jembatan untuk merawat persatuan dan integritas nasional. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Utut Adianto menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan kunci pada Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2024 periode II yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Jakarta, (24/10).
Dalam acara yang mengusung tema “Strategi Lembaga Penyiaran Lokal dalam Kompetisi Platform Digital Global”, Utut mengingatkan agar tidak membiarkan ruang-ruang publik dibanjiri oleh konten yang mengikis martabat dan identitas bangsa. Televisi harus kreatif dalam melakukan eksplorasi kearifan lokal, budaya dan isu-isu yang relevan di komunitas masyarakat. Lokalitas adalah bentuk diferensiasi, ujar Utut. Semakin unik tentunya semakin memiliki kekuatan dalam berdaya saing. Dirinya sepakat bahwa kearifan lokal bangsa ini harus hadir di layar kaca sebagai bentuk keberagaman siaran dan juga mengasah toleransi sesama anak negeri.
Lebih jauh, Utut berharap KPI juga mulai merumuskan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai sesama regulator penyiaran, tentang sebuah titik equilibrium baru di dunia penyiaran. Hingga saat ini, daya jangkau kewenangan KPI masih sebatas televisi dan radio. Padahal, teknologi media sudah berkembang sedemikian jauh dan perhatian serta konsumsi media masyarakat sudah bergeser pada platform digital. Di sisi lain, beberapa waktu lalu, kita menjadi saksi dari sebuah disrupsi digital yang hampir membuat kita porakporanda sebagai sebuah bangsa. “Sudah saatnya kita membuat definisi ulang tentang penyiaran,” tegas Utut.
Selaras dengan itu, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan, siaran konten lokal memang harus diberikan ruang untuk bertumbuh lebih besar lagi. Bagaimana pun juga, lokalitas juga memiliki kekuatan dalam menguatkan industri penyiaran nasional untuk dapat bersaing secara global, ujar Amin. Selain itu dia juga menilai, seharusnya lembaga penyiaran juga ikut menjaga konten siarannya di semua platform media agar tidak anti Pancasila ataupun anti Bhineka Tunggal Ika.

Dalam diseminasi IKPSTV tersebut, Amin mengungkap bahwa penilaian KPI terhadap program siaran televisi telah berlangsung selama sebelas tahun. Sebagai penanggungjawab IKPSTV, dia berharap hasil ini tidak saja digunakan oleh lembaga penyiaran dalam melakukan perbaikan-perbaikan kualitas kontennya, namun juga dilirik dan dirujuk oleh para pengiklan.
IKPSTV adalah ruang kita untuk melakukan improvement atau peningkatan kualitas siaran, ujar Amin. Masyarakat juga diharapkan merujuk IKPSTV, sehingga program-program yang telah dinilai baik oleh para akademisi yang menjadi panel ahli, dapat terus hadir di layar kaca karena memiliki tren kepemirsaan yang baik.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, lewat IKPSTV ini kami berharap pengiklan dapat menjadikannya sebagai referensi penempatan iklan. “Kami ingin menunjukkan pada pengiklan, bahwa masih ada program bagus di televisi,” ujarnya. Selama ini kecenderungannya pengiklan kerap lebih memilik program yang penontonnya banyak tanpa melihat kualitas. Harapannya, industri penyiaran di Indonesia dapat tumbuh bersama tanpa saling menegasikan, lewat kehadiran IKPSTV sebagai rujukan kualitatif atas program siaran.
Diseminasi IKPSTV kali ini bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Turut hadir dalam forum tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Slamet Rosyadi, serta narasumber dari KPI Pusat Mimah Susanti, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unsoed Edi Santoso, Konsultan IKPSTV Fal Harmonis, dan Direktir Operasional Satelit TV Banyumas Zunianto Subekti.
Tugaskan Korbid PKSP ke Kaltara, KPI Pusat Kawal Langsung Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3777

Jakarta -- Proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan dikawal secara langsung oleh KPI Pusat. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menunjuk Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas mendampingi dan mengawal proses pembentukan KPID ke 34 tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPI memperluas kehadiran lembaga penyiaran independen di seluruh provinsi, termasuk di wilayah perbatasan. Dalam penugasan ini, Hasrul Hasan akan bertugas di Tanjung Selor mulai 20 Oktober hingga 10 November 2025 mendatang. Ia akan bergabung mendampingi tim seleksi (timsel) yang bertugas menyiapkan proses rekrutmen Calon Komisioner KPID Kaltara, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sudah lama KPI Pusat melakukan komunikasi dengan pemprov setempat sejak terbentuk 13 tahun lalu dan baru kali ini prosesnya bisa berjalan. Untuk itu, kami (KPI Pusat) menugaskan saudara Muhammad Hasrul Hasan untuk mengawal proses pembentukan KPID Kalimantan Utara. Karena ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem penyiaran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia,” ujar Ubaidillah, Sabtu (18/10/2025), di Jakarta.
Ubaidillah menambahkan, pembentukan KPID Kalimantan Utara menjadi momentum penting dalam perjalanan kelembagaan KPI. Setelah lembaga ini terbentuk, seluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi-provinsi hasil pemekaran terbaru di Papua, akan resmi memiliki KPID.
“Kalimantan Utara akan melengkapi kehadiran KPID di 34 provinsi. Ini menandai komitmen KPI untuk memastikan pengawasan penyiaran hadir di setiap daerah tanpa terkecuali,” lanjutnya.

Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan menilai pembentukan KPID Kalimantan Utara memiliki makna strategis bagi pemerataan fungsi pengawasan penyiaran, terutama di wilayah perbatasan.
“Kehadiran KPID Kaltara akan memperkuat peran publik dalam mengawasi isi siaran di wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang khas. KPI ingin memastikan masyarakat di Kaltara juga menikmati siaran yang sehat, berimbang, dan mendidik,” ujarnya.
Hasrul menegaskan, tim seleksi yang mendapat mandat dari DPRD Kaltara akan bekerja secara profesional dan terbuka untuk menjaring calon komisioner terbaik mereka yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang dunia penyiaran.
“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. KPID Kaltara harus menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya publik,” tegasnya.
Dengan terbentuknya KPID Kalimantan Utara, pengawasan penyiaran daerah diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas siaran lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPI Pusat.
“KPI akan terus hadir dan bekerja untuk publik. Setiap langkah pembentukan KPID baru adalah langkah menuju penyiaran Indonesia yang lebih sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Ubaidillah. (**)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Optimalisasi Konten Lokal Perlu Kolaborasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3640

Jakarta -- Pemenuhan konten lokal dalam rancangan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi salah satu pembahasan utama Komisi I DPR RI. Pemenuhan konten lokal ini dinilai sangat penting diantaranya untuk menekan dominasi program tayangan dari luar negeri.
“Sebagai pilar kedaulatan informasi, konten lokal menjadi pertahanan terhadap dominasi konten asing atau global. Maka dari itu, apa yang ditampilkan adalah siaran yang memiliki relevansi sosial atau relevan dengan kehidupan, nilai, dan kebutuhan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam kegiatan Dialog Tematik bertema “Upaya Pemenuhan Konten Lokal di Lembaga Penyiaran”, yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (22/10/2025) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Berkaitan hal itu, lanjut Dave, diperlukan optimalisasi penayangan konten lokal melalui penguatan mekanisme komunikasi dan kolaborasi. Selain itu, juga harus ada pengawasan yang maksimal dengan dukungan peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia), kualitas konten, serta rancangan konsep dan format ruang dialog konten lokal.
“Untuk menempuh itu diperlukan kemitraan strategis antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi I untuk secara berkelanjutan melakukan penguatan kebijakan yang inklusif, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antara KPI, KPID, dan asosiasi lembaga penyiaran untuk mendorong hal tersebut sesuai prinsip keberagaman dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam P3SPS,” ujar Dave Laksono.
Dalam kesempatan ini, Dave menyoroti keterlambatan regulasi dalam mengimbangi laju perkembangan teknologi. Menurutnya, Revisi UU Penyiaran yang sudah dibahas sejak 2012 perlu segera diselesaikan agar mampu menjawab tantangan digitalisasi dan redefinisi penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya di kegiatan ini, mengaitkan semangat perjuangan santri dengan perjuangan mempertahankan keberagaman konten di tengah dominasi arus informasi global. Kebetulan kegiatan dialog ini bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
Menurut Ubaid, kewajiban 10% konten lokal menjadi instrumen penting menjaga kedaulatan informasi dan identitas budaya daerah, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala. “Hari ini jadi refleksi perlu ada yang dibenahi untuk menguatkan konten lokal dengan penyesuaian yang diperlukan. Mari kita diskusikan dengan pandangan koheren dan obyektif, berdiri moderat di antara kepentingan konten lokal dan ekonomi,” ujarnya di depan jajaran komisioner dari KPI Pusat dan KPID, serta asosiasi lembaga penyiaran.
Di sesi paparan, secara bergantian, KPID dan Asosiasi lembaga penyiaran menyampaikan serangkaian persoalan terkait minimnya produksi konten lokal di daerahnya. Pertama, belum adanya keseragaman definisi dan pedoman teknis yang rinci mengenai konten lokal sehingga terjadi perbedaan implementasi di tiap daerah. Kedua, keterbatasan anggaran dan SDM di masing-masing lembaga penyiaran menyebabkan banyak stasiun berjaringan menutup biro di daerah dan mengurangi produksi konten. Ketiga tingginya biaya sewa MUX (multiplexing), perubahan pengaturan IPP menjadi per provinsi, serta lemahnya dukungan pemerintah daerah. Itulah berbagai hal yang menyebabkan konten lokal sulit terpenuhi 10 persen dan kerap tayanh di waktu dini hari.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, mencoba memberikan solusi terkait keberlanjutan konten dari mahasiswa perguruan tinggi. Kerja sama ini, lanjutnya, jangan bersifat individu tapi berbasis lembaga agar bisa berkelanjutan. "Biar berlanjut kontennya, jangan perorangan tapi dilembagakan," tegasnya
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan perlu ada langkah besar dengan menghadirkan kebijakan penyiaran baru yang relevan dengan kondisi saat ini.
“Kita semua paham bagaimana kondisi yang dihadapi asosiasi, tapi daerah juga butuh informasi yang ada di daerahnya disebarluaskan. Makanya perlu ada relevansi dan titik temu agar demokratisasi penyiaran dengan mewujudkan konten yang beragam terpenuhi. Dengan kehadiran Komisi I di sini, mudah-mudahan bisa jadi amunisi ketika membahas revisi UU Penyiaran,” pungkas Tulus Santoso. **/Anggita Rend/Foto: Syahrullah

KPI Sampaikan Penanganan Kasus Trans 7 ke DPR
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 5312

Jakarta - Catatan pelanggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 baik lewat program Xpose Uncensored atau tayangan lainnya, akan disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam rangka evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Trans 7 yang akan berlangsung tahun 2026, mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI bersama Kemkomdigi dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal), (16/10).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal dan Ketua Fraks PKB DPR RI Jazilul Fawaid. Pada kesempatan tersebut Ubaidillah menerangkan kronologis penanganan kasus Xpose Uncensored, yang dimulai dengan adanya pengaduan publik baik dari organisasi masyarakat ataupun secara individu yang keberatan dengan tayangan tersebut. Selain itu, tim pemantauan KPI juga menemukan pelanggaran terhadap tayangan yang hadi pada 13 Oktober 2025 pukul 17.18 WIB.

Setelah melewati proses verifikasi tayangan dan klarifikasi, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored pada 14 Oktober 2025, yang disampaikan langsung pada pihak Trans 7 yang dipanggil KPI pada 14 Oktober 2025. “ “Kami juga akan membuka komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait evaluasi perpanjangan izin Trans 7,” ujarnya Ubaidillah. Ia menjelaskan, bahwa setiap sepuluh tahun lembaga penyiaran akan menjalani proses perpanjangan izin. KPI akan mengambil langkah lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta juga penjelasan dari Trans 7, termasuk juga identitas production house yang membuat tayangan-tayangan Trans 7 yang pernah menerima sanksi KPI atas pelanggaran serupa sebelum ini. Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalani dengan bertanggung jawab dan tidak boleh menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa.

Cucun mengatakan, DPR mengapresiasi langkah cepat KPI yang telah memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program XPose Uncensored. Bahkan informasi terakhir menyebutkan, program itu tidak akan ditayangkan lagi.
Selain itu, DPR juga meminta KemKomdigi dan KPI untuk bersama-sama melakukan audit menyeluruh serta evaluasi terhadap hak siar Trans7. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Ketiga, kami minta Komdigi, KPI, dan seluruh unsur pemerintah agar hadir merespons reaksi masyarakat. Bila hasil audit menyatakan ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.





