Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4171

Jakarta -- Pembinaan terhadap lembaga penyiaran merupakan salah satu upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan isi siaran lembaga penyiaran tetap selaras dengan pedoman penyiaran. Proses pembinaan ini juga bagian dari diskursus atas dinamika isi siaran di tengah eruspsi media. Isi siaran diharapkan makin berkualitas, aman dan manfaat untuk masyarakat.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang dilakukan KPI merupakan proses rutin mengevaluasi program-program siaran yang dinilai berpotensi melanggar pedoman penyiaran. Sehingga program-program tersebut melakukan pembenahan dan penyempurnaan atas tayangannya.
“Kami ingin memastikan isi siaran, baik di TV dan radio, berjalan sesuai koridor pedoman penyiaran yang berlaku. Karena kami melakukan pengawasan isi siaran tanpa henti, jadi setiap temuan yang berpotensi melanggar akan segera kami respon melalui proses pembinaan lembaga penyiaran. Proses ini merupakan tahap awal kami menjalankan mekanisme perbaikan dan peningkatan kualitas isi siaran,” jelas Tulus usai kegiatan pembinaan sejumlah lembaga penyiaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
Dalam dua hari ini, Kamis (20/2/2025) hingga Jumat (21/2/2025), KPI Pusat menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran antara lain Badar TV, Andalas TV (ANTV), Nusantara TV (NTV), Surya Citra Televisi (SCTV) dan lembaga penyiaran radio. Dalam kesempatan ini, KPI Pusat menanyangkan tayangan program acara di masing-masing lembaga penyiaran yang dinilai ada indikasi melanggar.
“Kami juga mendengarkan secara langsung pandangan dan respon dari lembaga penyiaran terkait tayangan tersebut. Apa maksud dan substansi dari tayangan yang terindikasi itu, sekaligus kami meminta mereka melakukan perbaikan-perbaikan internal pada program yang dimaksud,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Penempatan jam tayang
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan, pembinaan ini dalam rangka mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak melewati batas kepatutan yang diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
“Kita perlu mempertimbangkan aspek kepatutan seperti soal waktu tayang yang tepat untuk program-program acara film yang mengandung unsur kekerasan. Jika memang jam tayangnya tidak bisa dipindahkan karena faktor segmentasi penonton yang sudah terbentuk, tetap harus ada pertimbangan bahwa anak-anak masih berpotensi menonton,” ujar Aliyah pada saat pembinaan ANTV, Kamis (20/2/2025) kemarin.
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan ikut menanggapi perihal jam tayang ini. Dia mengkhawatirkan dampak terhadap anak-anak yang menonton karena penayangannya di jam aman (anak).
“Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tayangan-tayangan yang berisiko tinggi, seperti adegan kekerasan atau adegan yang tidak sesuai untuk jam tayang tertentu,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini saat pembinaan ANTV kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hasrul menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi lembaga penyiaran sekarang. “Kami memahami bahwa kondisi industri penyiaran saat ini tidak mudah, dan dari segi bisnis, banyak tantangan yang dihadapi. Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar teman-teman di sini dapat tetap mematuhi regulasi tanpa menghambat operasional bisnis,” ujarnya.
“Kita harus memastikan bahwa tayangan semacam ini tidak menjadi konsumsi anak-anak. Saya sepakat dengan para komisioner lainnya bahwa penggeseran jam tayang adalah langkah yang lebih tepat. Jangan sampai program yang seharusnya ditayangkan di malam hari justru dipindahkan ke pagi atau siang, karena dapat berdampak pada audiens yang lebih luas, termasuk anak-anak,” tutup Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di penghujung kegiatan pembinaan ANTV. ***

Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Kepentingan Nasional
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2822

Jakarta - Tantangan dunia jurnalistik semakin kompleks di era digital sekarang ini. Kecepatan informasi yang beredar di berbagai platform sering kali mengaburkan batas antara fakta dan opini. Hal ini menuntut para jurnalis untuk tetap menjaga integritas dan marwah profesinya.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa menerangkan, jurnalistik memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat, obyektif, dan berimbang kepada masyarakat. Namun, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, praktik jurnalisme kerap mengalami tantangan besar, seperti penyebaran berita hoaks, disinformasi, serta tekanan kepentingan tertentu.
“Kredibilitas media terletak pada kemampuannya menyampaikan berita yang berbasis fakta, diverifikasi, dan berimbang. Jika marwah jurnalistik tergerus, maka kepercayaan publik terhadap media akan semakin menurun,” ungkap I Made Sunarsa saat menjadi pemateri dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa yang diselenggarakan Dewan Pers bertajuk “Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa” di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam konteks ini, sambung I Made Sunarsa, peran KPI sangat penting dalam mengawasi konten-konten yang disiarkan, terutama di media penyiaran. KPI memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa berita yang disiarkan tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, tetapi juga mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menyesatkan publik.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, media dan jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus terus meningkatkan kapasitasnya, memahami perkembangan teknologi digital, serta berpegang teguh pada nilai-nilai jurnalistik yang berlandaskan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Di tempat yang sama, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menilai. KPI dan Dewan Pers atau pemangku kepentingan lainnya perlu menggelar pertemuan penting untuk merumuskan aturan dan kebijakan baru yang selaras dengan kepentingan masyarakat dan negara. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks dan menjaga kedaulatan informasi nasional.
“Pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Regulasi yang jelas dan tegas diperlukan agar media di Indonesia tidak kehilangan arah dan tetap berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.
Di era digital, media asing semakin mendominasi ruang informasi di Indonesia. Hal ini menyita perhatian Hary Tanoe yang menurutnya negara-negara lain telah lebih dulu menetapkan kebijakan ketat terhadap perusahaan teknologi asing, sementara Indonesia masih tertinggal dalam regulasi terkait.
"Jika kita tidak segera bertindak, media nasional akan semakin tergerus oleh perusahaan digital asing yang memiliki modal besar dan infrastruktur kuat. Oleh karena itu, regulasi yang akan dirumuskan harus mampu memberikan perlindungan bagi industri media dalam negeri agar tetap kompetitif," tutup Hary. Syahrullah
Bahas Pemanfaatan AI di Penyiaran, KPI Pelopori Kerja Sama Regulator di Kawasan ASEAN
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 4664

Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dalam industri penyiaran masih membutuhkan pengaturan dalam bentuk kode etik ataupun regulasi formal lainnya. Hal ini bertujuan agar kemajuan teknologi ini dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa adanya pelanggaran privasi, hak cipta, ataupun sebaran informasi palsu dalam bentuk deepfake. Hal ini disampaikan Amin Shabana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dalam kegiatan “End of Year Digital Broadcasting Webinar 2024: Artificial Intelligence Integration and Industry Trends in Southeast Asia”, yang dilaksanakan KPI Pusat secara daring, (25/11).
Webinar ini sendiri, menurut Amin, merupakan rangkaian kegiatan Workshop AI terkait regulasi terintegrasi di kawasan ASEAN yang akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Pemanfaatan AI di ASEAN, dalam pandangannya, masih belum merata. “Tidak semua negara ASEAN sudah memanfaatkan AI sebagaimana Malaysia dan Thailand, misalnya. Masih ada negara-negara lain yang sedang bermigrasi dari sistem penyiaran analog menuju digital, seperti Myanmar dan Kambodja,” ujarnya.

Pada webinar tersebut hadir sebagai pembicara, regulator penyiaran dari enam negara ASEAN yang membawakan dua topik bahasan. Topik pertama membahas Artificial Intelligence Integration in the SEA Broadcasting Ecosystem, yang dibawakan oleh Amin Shabana dari KPI, Shaharliza Mohd Saman selaku Head of Broadcasting Development Department Malaysia Communication and Multimedia Commission (MCMC) Malaysia, dan Jaknarin Kasemsiriyothin selaku Senior Engineering Broadcasting Technology Officer, Office of the National Broadcasting and Telecommunications Commssion (NTBC) Thailand. Sedangkan topik kedua membahas Southeast Asean (SEA) Digital Broadcasting Trends and Regulation, yang dibawakan oleh San Putheary selaku Director of Broadcasting, General Department of News and Broadcasting Kamboja, Kyaw Shew selaku Deputy Chief Engineer MRTV Myanmar, dan Anna Liza D. Buenviaje selaku Chief Broadcast Services Division National Telecommunications Commision Filipina.
Dalam pemaparan materinya, Shaharliza mengungkap bahwa di Malaysia sudah ada website sebenernya.my, yang dibuat untuk menjadi rujukan bagi masyarakat Malaysia agar tidak termakan informasi palsu seperti deepfake. Selain itu, tambahnya, Malaysia juga punya program AI untuk rakyat sebagai usaha pemerintah negara jiran itu dalam meninkatkan awareness mengenai segala hal tentang AI, termasuk juga resikonya.
Adapun praktek di Thailand, menurut Jaknarin, sudah dilakukan dalam dunia penyiaran dan hiburan. Sedangkan untuk peraturan, Thailand menggunakan hukum perindungan data konsumen dan standar internasional mengenai pemanfaatan AI. Jaknarin mengakui, selayaknya di masa mendatang dapat dibuat guidelines untuk penggunaan AI, termasuk juga kemitraan yang saling mendukung antara sektor publik dan sektor privat dalam pemanfaatan AI. Secara tegas perwakilan dari NTBC mengatakan, Thailand siap mengintegrasikan AI di bidang penyiaran dengan melakukan kolaborasi dan kerja sama regional di kawasan ASEAN.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan KPI berkepentingan memperkuat hubungan bilateral antar negara di kawasan ASEAN. Karenanya penting dibuka ruang –ruang diskursus atas perkembangan mutakhir dunia peyiaran dan informasi di tengah laju teknologi digital, ujarnya. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah pada pembukaan Webinar. Menurutnya, digitalisasi penyiaran merupakan prioritas KPI dalam rangka membangun ruang publik yang demokratis. “Untuk itu kami percaya dengan mengadopsi perkembangan digital dalam aspek penyiaran, maka pemerataan akses informasi bagi masyarakat akan tercipta. Dan ini menjadi kunci terciptanya kohesi sosial, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara-negara anggota ASEAN,” tegasnya.
Lewat digitalisasi, KPI meyakini tidak sekedar terjadi pertukaran informasi. Tapi juga ruang bertemunya gagasan dan kebudayaan yang unik antarnegara. Termasuk peningkatan kerja sama dalam sektor bisnis industri media. Untuk itu, KPI berkomitmen untuk selalu adaptif pada perkembangan teknologi, agar penyiaran memberi dampak terbaik dalam pemajuan segenap bangsa.
Webinar yang mengikutsertakan beragam pemangku kepentingan penyiaran ini, juga dihadiri perwakilan dari Brunei dan Laos, melengkapi enam negara ASEAN lain yang hadir sebagai pembicara. Amin selaku penanggungjawab kegiatan ini optimis, Indonesia dapat menjadi pelopor hadirnya forum regulator penyiaran di ASEAN. “Karena pada dasarnya banyak isu dan masalah di dunia penyiaran yang butuh penanganan lewat kerja sama strategis antar negara di kawasan,” pungkas Amin.
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5760

Jakarta – Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan anak dalam mengonsumsi konten dan media. Salah satunya melalui pendampingan ketika menonton siaran televisi di rumah.
Pandangan ini disampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, saat menjadi nara sumber acara Parenting Talkshow Bijak Mengelola Media Sosial bertajuk “Mencegah Dampak Negatif Gadget dan Media Sosial Pada Anak” yang diselenggarakan Pengurus Cabang Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) PCNU Kota Malang dan Pengurus Daerah Badan Koordinasi Majelis Ta’lim Masjid Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, di Gedung DPRD Kota Malang Jawa Timur, Kamis (13/2/2025).
“Proses pendampingan ini untuk memastikan siaran TV yang disaksikan sesuai dengan kategori usia anak mereka. Selain itu juga ada proses arahan dan kritisi kepada anaknya ketika tontonan yang mereka saksikan tidak sesuai atau mengarah pada hal yang negatif. Jadi ada dinamika diskusinya,” jelasnya di depan ratusan peserta yang hadir dalam talkshow tersebut.
Proses pendampingan ini, lanjut Aliyah, juga akan membentuk kualitas hubungan anak dan orang tua. Pendampingan ini menjadi media interaksi yang harus dipelihara di lingkungan keluarga.
Bahkan, menonton TV dan melakukan pendampingan menjadi cara yang efektif dalam mencegah anak dari pengaruh buruk media sosial. “Anak-anak harus diedukasi bagaimana mengakses media yang baik. Salah satu media yang baik dan terpercaya adalah media penyiaran, TV dan radio. Kenapa demikian, karena TV dan radio ada dalam pengawasan KPI. Jadi lebih aman dan dipastikan kebenarannya. Sedangkan media baru atau media sosial, belum terkontrol sama sekali,” ujar Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Aliyah juga menjelaskan secara rinci fungsi media penyiaran yakni sebagai alat media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Selain juga berfungsi dalam kaitan pengembangan ekonomi dan kebudayaan.
“Penyiaran juga diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Aliyah juga memaparkan tugas dan fungsi KPI yang salah satunya melakukan pengawasan isi siaran di TV dan radio. “Ketika ada siaran TV dan radio yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kami akan memberikan sanksi terhadap program tersebut. Jadi, kami memastikan siaran TV dan radio itu ada dalam pengawasan dan regulasi yang berlaku,” tutupnya. ***

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Aturan Main Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4325

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu besok, tanggal 27 November 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
“Kami meminta seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada pada masa pencoblosan dan pemungutan suara pada esok hari. Ada empat poin yang harus diikuti pada hari H tersebut,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Selasa (26/11/2024).
Ke empat point itu antara lain:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
“Selama masa tenang hingga esok hari di masa pemungutan dan penghitungan suara, tim pemantauan siaran kami melakukan pengawasan tayangan secara intensif. Selama 24 jam tanpa henti. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Aliyah. ***



