Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2007

Jakarta – Penyiaran yang sehat merupakan salah satu kunci untuk merawat keutuhan (persatuan dan kesatuan) bangsa. Pasalnya, penyiaran (isi siaran TV dan radio), masih dianggap sebagai sumber informasi utama (aman, benar dan terpercaya) sekaligus menjadi media penjernih.
“Persatuan itu bisa dikaitkan dengan penyiaran. Menjaga persatuan adalah amanah sejarah dan tugas bersama termasuk media massa (TV dan radio) dan juga Gen Z,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam paparan sebagai nara sumber acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan Radio bertajuk “Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas” di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Rabu (24/9/2025), di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan kewajiban untuk merawat persatuan tidak lepas dari tantangan dengan makin massifnya informasi dan konten yang berasal dari media berbasis internet. Permasalahannya, informasi dan konten tersebut tidak benar-benar dapat diyakini kebenarannya. Terlebih media baru ini belum ada payung hukum yang tegas dan diawasi.
“Tantangan kita sekarang adalah berita hoaks dan fake. Secara undang-undang penyiaran nomor 32 hanya (mengawasi) televisi dan radio. Dalam undang-undang ini, ada peran KPI yang diberi kewenangan mengawasi siaran televisi dan radio,” jelas Mimah Susanti.
Karenanya, lanjut Santi (panggilan akrabnya), penting bagi media penyiaran menghadirkan siaran yang sehat untuk masyarakat termasuk Gen Z. “Mereka ini harus mendapatkan siaran yang penuh nilai, mendidik dan tidak menyesatkan. Pokoknya harus jauh dari konten yang merusak. Soalnya, mereka ini punya peran penting untuk merawat persatuan bangsa,” tuturnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan nara sumber sosialisasi lainnya, Ngatoillah. Ia mengatakan, konten itu bisa memengaruhi pola pikir seseorang. Oleh karenanya, kualitas siaran itu harus dijaga. “Ini menjadi tanggung jawab bersama kita,” katanya.
Ngato yang juga Tokoh Masyarakat ini mengkhawatirkan pemberitaan hoaks di media berbasis internet. Menurutnya, sebagian masyarakat masih sangat mudah percaya dengan informasi demikian. Karenanya, lanjut Ngato, perlu ada literasi secara berkelanjutan untuk masyarakat.
“Literasi media (digital) untuk masyarakat masih terbatas. Mereka pun masih minim verifikasi ulang terhadap informasi tersebut. Ini juga termasuk tantangan regulasinya,” ujar Ngatoillah di tempat yang sama.
Head of Strategic Programming Department Metro TV, Rosalia Arlusi, mengatakan kebutuhan masyarakat sekarang adalah informasi yang valid. “Masyarakat tidak akan menjadi sehat jika mereka selalu disuguhkan tayangan tidak sehat (termasuk informasi hoak dan fake),” katanya.
Rosa juga menyoroti meredupnya bisnis industry TV karena hadirnya media baru. Padahal, lanjutnya, TV masih menjadi media yang dituhkan oleh masyarakat karena sebagai penetrasi.
“Media televisi, menurut saya, tantangan saat ini adalah tidak fair (adil) dengan media sosial. Pasalnya, media digital tidak perlu banyak karyawan sedang industry (media) TV adalah padat karya dan aturannya sangat banyak karena siaran kami berdampak besar bagi masyarakat,” ungkap Rosa seraya mendorong adanya keadilan dalam berusaha ini.
Sementara itu, Sekjen PB. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), M. Irkham Tamrin, meminta adanya kolaborasi semua pihak untuk menumbuhkembangkan penyiaran di tanah air. Ia juga mendorong pemuda untuk berperan besar terhadap perkembangan dan persatuan bangsa. “Pemuda harus jadi agen of change dan pengontrol,” tandasnya. ***
Komisi I DPR Siapkan Definisi Baru Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5709

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran terus dilakukan. DPR juga mengajak semua pihak untuk memberikan masukannya. Harapannya, regulasi baru ini dapat memberikan rasa aman bagi publik dan menjamin keadilan bagi siapapun.
“Intinya komisi 1 (DPR RI) sangat konsen dengan undang-undang ini dan harapannya bahwa ruang-ruang siaran itu akan aman bagi siapa saja. Aman bagi keamanan nasional, aman bagi masyarakat kita, aman bagi perkembangan peradaban Indonesia,” tegas Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, dalam sambutan kunci sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan radio dengan tema “Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas,” di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Ia pun mendorong aspirasi publik (kalangan kampus) untuk ikut memberi masukan terhadap RUU Penyiaran. “Ini bisa didiskusikan dengan Komisi I dan jika ada perkembangan-perkembangan bisa disampaikan baik secara formal, baik melalui komisi maupun anggota-anggota,” ujar Taufiq.
Sebelumnya, dalam sambutan itu, Taufiq menyampaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi penyiaran Indonesia saat ini. Termasuk perihal berlarut-larut proses revisi UU Penyiaran.
Menurutnya, situasi penyiaran (konten digital/internet) saat ini begitu dinamis. Kendati ada UU ITE, hal itu belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan keadilan bagi publik. “Intinya sudah ada pengaturan. Tetapi karena perkembangannya lebih cepat dari aturan, maka harus segera di revisi (UU Penyiaran),” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi-PKB ini.
Masih membahas isi RUU Penyiaran, Taufiq mengungkapkan, pihaknya sepakat jika definisi penyiaran dalam RUU dibuat lebih luas, tidak hanya TV dan radio. “Ini kabar gembira. Buat KPI tentunya. Karena KPI akan mengawasi platform digital. Tak tahu beratnya seperti apa. Karena itu, fungsi KPI akan diperluas,” jelas Taufiq.
Ia juga berharap KPI dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga sosial. Menurutnya, kolaborasi dapat menguatkan peran dan fungsi KPI di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap, RUU Penyiaran merumuskan penguatan kewenangan KPI untuk menciptakan tayangan yang lebih baik. Hal ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
“Ketika ada kejadian yang viral atau heboh di media sosial, maka televisi dan radio menjadi penjernihnya (penjelas). Informasi dari TV dan radio sudah dipastikan kebenarannya karena ada aturan dan di awasi KPI,” ujarnya di tempat yang sama.
Perihal pengawasan siaran TV dan radio, Ubaid berharap masyarakat (mahasiswa) ikut aktif melakukannya. “Jadi, apabila ada yang menemukan tayangan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka kami mohon untuk diadukan ke KPI,” tutupnya. ***

Menciptakan Tayangan Sehat Melalui Keluarga
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1766
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan partisipasi publik, menghadirkan konten siaran berkualitas, serta menguatkan keterlibatan dan sinergitas untuk mengembangkan penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Dialog Partisipasi Masyarakat bertema “Menciptakan Tayangan Sehat Bagi Keluarga Indonesia”, Kamis (18/09/2025) di Rawasari, Jakarta Timur.
Mengawali dialog, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menyampaikan dua bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni secara langsung dan melalui partisipasi masyarakat, sebagaimana dilakukan pada hari ini. Ia mengharapkan peserta dialog bisa menjadi duta literasi penyiaran di keluarga masing-masing.
“Apabila ibu-ibu menemukan tayangan yang tidak sesuai, maka bisa diadukan ke KPI melalui kanal media sosial dan secara langsung,” tambah Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Dia juga menyampaikan perihal revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang masih dilakukan di DPR. Ia juga menyampaikan harapan rencana perubahan regulasi ini dapat mencipatkan tayangan yang lebih baik.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menimpali dengan harapan yang sama terkait revisi. Dia menyoroti bagaimana transfer informasi yang tidak terkontrol berpotensi menyebabkan konflik di masyarakat.
“Perang yang sebenarnya saat ini adalah perang informasi. Karena itu pembentukan karakter tergantung apa yang dikonsumsi oleh media sosial dan siaran televisi dan radio kita. Siaran yang berbasis keluarga dalam pengawasan orang tua dan pembatasan gadget, maka peranan Ibu di rumah sangat berarti,” ujarnya.

Pada agenda yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan tentang bagaimana algoritma media sosial mengarahkan pengguna pada hal yang digemari masing-masing individu.
“Ini yang membedakan, kalau di TV kita punya dewan redaksi, jika tayangan tidak berimbang maka KPI bisa memanggil TV tersebut. Sementara media sosial tidak ada yang memanggil, tidak ada regulasi yang memberikan sanksi (terhadap media sosial) di negara ini,” ungkap Tulus seraya menekankan perlunya pengaturan terhadap platform digital.
Terlepas dari hal itu, Tulus mengakui kecenderungan masyarakat, khususnya generasi muda, memilih platform digital karena lebih atraktif dan fleksibel.
Kegiatan dialog dengan masyarakat diakhiri dengan pemaparan materi mengenai keprotokolan dan public speaking yang disampaikan oleh praktisi bidang terkait. Anggita Rend

KPI Apresiasi Partisipasi Publik Awasi Isi Siaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5286
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya selama ini dalam mengawasi isi siaran lembaga penyiaran (TV dan radio). Berdasarkan catatan, mulai dari Januari hingga akhir September 2025, KPI Pusat menerima sebanyak 359 aduan masyarakat terkait isi siaran TV dan radio.
“Alhamdulillah, partisipasi masyarakat untuk menjadikan lembaga penyiaran dengan tontonan-tontonannya yang berdampak kepada masyarakat semakin antusias,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dalam sambutannya sebagai PIC kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan Radio di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, sebanyak 359 aduan mayarakat tersebut diterima KPI Pusat melalui berbagai wadah aduan seperti media sosial KPI Pusat, aplikasi, e-mail, whatsapp, dan SMS.
“Kami berharap sahabat-sahabat ini menjadi bagian dari duta-dutanya penyiaran KPI. Jadi setelah dari acara ini, sahabat-sahabat membuka televisinya di rumah jikalau ada tayangan-tayangan yang dirasa tidak benar atau kurang sesuai bisa berdiskusi dengan KPI,” pinta Aliyah di depan peserta yang sebagian besar para mahasiswa dan anggota PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Tidak hanya itu, Aliyah juga meminta para mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya secara konstruktif. Pesan yang konstruktif ini sangat penting dan lebih dibutuhkan karena hal ini dapat menjadi masukan KPI Pusat ketika akan membuat keputusan ataupun kebijakan.
“Adapun hal lain yang diperlukan adalah kolaborasi antar KPI, kampus (UNUSIA) dan juga PMII. Hari ini kita telah melakukannya. Mungkin nanti kita dapat lanjutkan ke tahap MoU. Ini dalam rangka juga menguatkan peran KPI ke depannya,” ujar Aliyah.

Di tempat yang sama, Plt. Rektor UNUSIA, Syahrizal Syarif, menyambut baik harapan KPI Pusat untuk berkolaborasi dengan kampusnya. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya penyiaran Indonesia secara positif seperti melalui kegiatan sosialisasi ini.
“Semoga acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua,” kata Syahrizal.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan siaran TV dan radio sebagai acuan media nomor satu untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya. Terlebih media ini berperan besar ketika situasi kehidupan sosial sedang tidak baik-baik saja.
“Seperti ketika Indonesia sedang menghadapi kasus pademi Covid beberapa waktu lalu. Siaran dari TV dan radio ini selalu jadi acuan saya mendapatkan informasi yang benar terkait covid. Jadi perannya luar biasa dalam situasi tersebut. Bagaimanpun TV dan radio berjasa besar bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan berkualitas serta sehat,” tutup Syahrizal.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Taufiq R. Abdullah Anggota Komisi I DPR RI, Ubaidillah Ketua KPI Pusat, Mimah Susanti Komisioner KPI Pusat, Ngatoillah Tokoh Masyarakat, M. Irkham Tamrin Sekjen PB. PMII dan Rosalia Arlusi Head of Strategic Programming Department Metro TV. ***
KPI Dorong Digitalisasi Regulasi Melalui Aplikasi e-Harmonisasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1781

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkomitmen menghadirkan regulasi penyiaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya itu melalui pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi, sebuah platform digital yang dirancang untuk memperkuat tata kelola penyusunan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, sebagai lembaga yang memegang mandat besar dalam menjamin ketersediaan informasi serta memastikan isi siaran sesuai dengan moral, budaya, dan nilai-nilai bangsa, KPI telah melahirkan berbagai regulasi penting, mulai dari Surat Edaran (SE), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), hingga Peraturan KPI (PKPI).
Namun dalam praktiknya, selama ini penyusunan regulasi masih dilakukan secara konvensional. Cara manual tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif, terutama dari sisi kecepatan, keterpaduan, dan daya jangkau.
“Kehadiran e-Harmonisasi diharapkan mampu menjadi terobosan baru dalam pembentukan regulasi penyiaran yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi. Dengan begitu, KPI dapat terus menjaga kualitas siaran sekaligus memperkuat perannya sebagai penjaga kepentingan publik di era digital,” katanya saat membuka kegiatan FGD “Pemanfaatan Aplikasi e-Harmonisasi untuk Mewujudkan Pembentukan Peraturan yang Akuntabel dan Efektif” di kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (18/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemhum) RI, Alexander Palti menilai, tujuan utama fitur e-Harmonisasi memberikan kemudahan dalam proses koordinasi, sinkronisasi, serta harmonisasi peraturan, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mencegah tumpang tindih regulasi, mempercepat proses perumusan peraturan, serta membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas. Dengan demikian, KPI dapat menjalankan peran pengawasan penyiaran secara lebih profesional, independen, dan sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran,” katanya dalam pertemuan tersebut. Syahrullah



