Sebetulnya untuk isi siaran radio ini dah OKE, tapi kekurangan dan kelemahannya iyalah saat mencoba mengakses siaran radio ini melalui aplikasi FM radio analog bawaan perangkat smartphone yg sekarang aku gunakan terkendala volume lemah, dan dalam keadaan mode stereo volume besar sebelah, jika smartphone dihubungkan ke pre-amp mono audio, siaran konten radio nya bisa jelas, tapi rentan sember suaranya, saat volume siaran keras dari pemancarnya sendiri, dan beberapa gangguan sedikit untuk aplikasi radio digital, saat live pengajian, hanya dapat didengarkan lewat siaran radio analog, untuk radio digital (streaming) tidak ada sinyal, walau paket internet saya cukup untuk streaming.
terima kasih, tolong segera diperbaiki gangguan di radio aswaja fm ini, karena saya masih menyukai semua program nya, dan yg terhormat bpk/ibu kpi, usahakan agar siaran radio dakwah (radio islam) seperti ASWAJA FM ini bersih dari gangguan dan siarannya bisa lancar, dan bisa didengarkan setiap hari.
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA