Acara kartun rat a tat sangat tidak mendidik anak anak. Berisi adegan kekerasan yang dibalut dalam sebuah kartun, seperti adegan menembak, jatuh dan hancur berkeping2, keusilan yang dapat mempengaruhi anak, dll. Sepintas tampak lucu, tetapi dapat membuat bias pemikiran seorang anak yang belum matang
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.