Penyiar radio Jossh FM Tulungagung (103.5 Mhz) menyiarkan berita yang tidak netral, dengan mengomentari putuasan Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan batasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam siaran teraebut penyiar menyampaikan bahwa secara tidak langsung presiden ikut campur terhadap kewenangan putusan Mahkamah Konstitusi, karena ketua Mahkamah Konstitusi masih merupakan kerbat dari Presiden Jokowi.
Pojok Apresiasi
Irqi Mahaqi, S.Hum., M.Pd.
semoga program pendidikan seperti ini terus diperbanyak di jambi maupun di daerah lain