1. Bahwa program siaran "Pagi-pagi Ambyar" yang ditayangkan oleh stasiun TRANSTV pada tanggal 19 April 2022 pukul 08.30 WIB menampilkan wawancara yang mempertanyakan tentang perceraian Olla Ramlan yang menggugat sang suami. Olla Ramlan yang menggugat suaminya pada tanggal 4 April 2022.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran yang disebutkan dalam undang-undang Pasal 11 P3SPS Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13 P3SPS, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik langsung maupun tidak langsung;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 P3SPS Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 P3SPS Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran;
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN "PAGI-PAGI AMBYAR” DI STASIUN TRANSTV.
KESATU :
Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran "Pagi-pagi Ambyar”.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pojok Apresiasi
Ardan
Saya sangat terhibur dengan acara Tonigh Show karena hanya di acara itu saya melihat para bintang tamu tidak dibuka aib ataupun dibahas kekurangannya,selalu dibahas Karya dan pretasinya