Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang kepada Polres Tim Cobra Lumajang terkait virus COVID 19. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone. Berikut nama orang bersangkutan :
Bu Ningsih Tinampi yang beralamat di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler
Daftar konten video haram dibulan puasa:
1. iklan yg mengajarkan aksi merampok.
2. iklan yg mempermainkan pernikahan.
3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN.
4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV.
5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu.
6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini.
7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM.