Ditemukan muatan yang membahas isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran “Berkahnya Ramadan” yang ditayangkan Trans TV pada 7 April 2024 pukul 16.30 WIB.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
Link bukti tayangan:
https://youtu.be/vBgqhOCNI8Q?si=ZXWJy4PiGlOtvCmZ
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Apa Kabar Indonesia Malam:
Senin: Sebanyak Parpol
Selasa: Inspirasi Mulai "Penolakan"
Rabu: Gedung KPU Terkena AZAB
Program Unggulan tvOne:
Fakta: Sebanyak Artis Jadi Parpol
Catatan Demokrasi: Masih Kecil "WON",Udah Gede "LOST"
Indonesian Business Forum: Ekonomi Nyindir "KECIL"