Pelanggaran penyiaran terkait muatan ponografi terjadi pada program tayangan Insert Story kamis, 12 Mei 2002 pukul 16.00 WIB. Pada tayangan program acara tersebut menampilkan pembicaraan mengenai klarifikasi Dea Onlyfans terkait kasus video syur dirinya yang dibeli oleh salah satu artis di Indonesia yaitu Marshel Widianto. Dalam perbincangan tersebut Dea menceritakan awal mula dia bergabung dalam platform konten dewasa “ Iseng aja karena tau beberapa orang kok main Onlyfans kayaknya lumayan ya. Kok sukses gitu ya”. Kemudian obrolan berlanjut pada pembahasan tersebarnya video dan foto dia di media sosial twitter “ iyaa..foto yang sudah vulgar”. Pada tayangan ini juga memuat beberapa foto dan screenshot artikel terkait Dea yang seharusnya tidak ditayangkan. Program acara ini berpotensi melanggar P3SPS karena program ini tidak ditanyangkan pada jam malam. Banyak masyarakat sengaja atau tidak menonton program ini dan dampaknya tanpa sadar dapat membuat orang yang kurang mengerti terkait situs dewasa ini akan tergiur untuk mengikuti hal seperti ini apalagi dengan iming-iming uang yang besar. Jika tayangan ini dilihat oleh anak-anak sangat tidak baik, apalagi kalau sampai anak-anak mengikuti hal seperti ini karena rasa keingintahuan anak yang tinggi terkait hal-hal yang sedang hype diperbincangkan.
Pojok Apresiasi
Emil
Kotbah ini bahas sangaji tv yang tidak disukai warga klaten oke kronologis nya ada tayangan yang tidak sesuai sama warga klaten dan menurut ustad hendri maulaki acara dari sangaji tv tidak ada acara menarik ke masyarakat di jogja juga sama saya juga dapat info bahwa tv ini tidak ada yang menyukai atau melihat kemarin ada tim survei dan hasilnya jogja tv tv terbaik di solo raya nomor 5 sangaji tv.saya berharap pihak sangaji tv memproses aduan masyarakat ini.